Pelanggaran Lalin Banyak Terjaring Sejak Diberlakukan E-TLE


Jawapes Surabaya - Sejak diberlakukan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) satu bulan yang lalu (16/1) di kota Surabaya, banyak sekali jenis pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang dilakukan oleh pengendara kendaraan, baik roda (2) maupun (4) dalam waktu 24 jam dengan sasaran kendaraan ber-plat L dan W.

Jenis pelanggaran Lalin yang dilakukan pengendara kendaraan meliputi, " menerobos lampu merah atau Traffic Light (TL) serta marka dan rambu jalan, batas kecepatan, sabuk keselamatan dan menggunakan handphone (Hp) serta tidak menggunakan helm, " tutur Kombes Pol. Budi Indra Dermawan, S.I.K, S.E, M.M, Dirlantas Polda Jatim bersama AKBP Pranatal Hutajulu Wadirlantas Polda Jatim dan AKBP Adhitya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim serta Irvan Kepala Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, (19/2/2020).

Berdasarkan catatan data yang sudah masuk hingga sampai (16/2) yang terekam dan sudah dikonfimasi sebanyak 6.035 pelanggaran yaitu menerobos lampu merah sebanyak 3.285, marka dan rambu sebanyak 1.712, batas kecepatan sebanyak 268, sabuk keselamatan sebanyak 472, menggunakan Hp sebanyak 96 dan tidak menggunakan helm sebanyak 202, terangnya.

Budi melanjutkan, bagi pelanggaran kendaraan bermotor yang sudah melakukan pembayaran melalui briva (Kode Pembayaran) atau E- tilang sebanyak 2.578 orang.

Dari data tersebut yang belum dilakukan peneggakan secara E-TLE dan tercapture sebanyak 3.457 pelanggaran, sebanyak 536 yang tidak melakukan konfirmasi, kemudian surat konfirmasi sudah dalam proses terkirim dan sampai sekarang masih menunggu konfirmasi sejumlah 651 selain plat L dan W, sementara ini sasaran E-TLE adalah kendaraan plat L dan W, bebernya.

Sebanyak 717 surat konfirmasi yang kembali dikarenakan alamatnya tidak lengkap, rumah kosong dan pindah tanpa kabar, sambungnya.

"Saat sekarang ini sudah ada 31 CCTV yang sudah bisa melakukan peneggakan hukum secara E-TLE, " jelasnya.

Berdasarkan profesi bahwa rata-rata pelanggaran dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 180 orang, pelajar sejumlah 350 orang, mahasiswa sejumlah 435 orang, pegawai swasta sejumlah 758 orang, sopir sejumlah 113 orang, pedagang sebanyak 121 orang, petani dan nelayan sejumlah 350 orang dan lain-lainnya sejumlah 221 orang.

Bagi kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai TNI dan Polri tercatat paling rendah tingkat pelanggarannya, yakni hanya 50 orang, pungkasnya.

(Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan