Tim Pidsus Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Baleasri

Tim Tindak Pidsus sedang geledah kantor Desa Baleasri

Jawapes Magetan - Tujuh anggota Tim Tindak Pidana Khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Magetan, Agus Zaeni, SH menggeledah kantor Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Kamis (16/1/2020). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi data-data sesuai dengan berkas acara pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Baleasri oleh Kades Baleasri, Emi Hariono yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 200 juta melalui proyek pekerjaan dan pengadaan fisik, serta pengadaan ATK APBDes tahun 2017/2018 yang semuanya fiktif.

Setidaknya ada beberapa ruangan yang digeledah oleh Jaksa Penyidik, yakni ruangan kepala desa, kasi pemerintahan, dan dua ruangan kasi yang lain.

Agus Zaini, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Magetan mengatakan, "Penggeledahan ini dilakukan
untuk melengkapi data-data sesuai dengan berkas acara pemeriksaan yang sudah dilakukan," ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Dalam penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 11.50 Wib. Tim Pidsus Kejari Magetan mengamankan barang bukti yaitu berkas SPJ Desa Baleasri dari tahun 2017 dan 2018 dengan stempel palsu. Perihal pembangunan proyek fisik, stempel palsu dan nota palsu dengan nama toko bangunan untuk SPJ.

Seluruh barang bukti yang sudah diamankan, dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Kejari Magetan sebagai tanda bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.(zm)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama