Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus dengan 7 Tersangka di Bulan Januari 2020

Jawapes Bojonegoro - Berbagai macam kasus kriminal yang ada di wilayah Bojonegoro selama bulan Januari sudah berhasil ditangani oleh Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar didepan gedung Polres Bojonegoro, Jumat (17/1/2020) menyampaikan bahwa ada tiga kasus yang telah berhasil kami ungkap terdiri dari satu kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) melibatkan 1 tersangka, dua kasus Pengedar Miras 2 tersangka dan dua kasus Perjudian dengan 4 tersangka.

"Dari tiga kasus tersebut, masing-masing kasus dikenakan pasal yang berbeda yaitu Pasal 365 KUHP tentang Curas ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 140 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 19 ayat 1 Jo Pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No.15 dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolres.(bud)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama