Polda Jatim Tangkap Pengedar Dolar Amerika ( USD ) Palsu


Jawapes Surabaya - Tim Resmob Jogo Boyo dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar peredaran uang palsu dalam bentuk Dolar Amerika ( USD ) sebanyak 1.000 lembar dan masing - masing pecahan 100 (USD) di wilayah Kota Surabaya.

Selain mengamankan barang bukti, Tim Resmob Jogo Boyo Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka MY ( 53 ) warga Surabaya sebagai pengedar uang Dolar, ungkap Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie Dirreskrimum Polda Jatim didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kanit V Perjudian Kompol M. Aldy Sulaiman di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, ( 06 / 01 / 2020 ).

Penangkapan tersangka MY ini, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya bahwa di salah satu hotel di wilayah Kota Surabaya akan digunakan untuk transaksi peredaran uang Dolar Amerika ( USD ) palsu, lanjutnya.

Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut Tim Resmob Jogo Boyo Ditreskrimum Polda berhasil menangkap tersangka MY ketika akan melakukan transaksi uang Dolar Amerika (USD) di sebuah hotel Sumi di jalan Mayjen Sungkono Surabaya.


Setelah Tim Resmob Jogo Boyo Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengeledahan di dalam hotel Sumi tersebut menemukan uang palsu dalam bentuk Dolar Amerika ( USD ) sebanyak 1.000 lembar dan selembarnya senilai 100 (USD) yang disimpan di dalam tas hitam, sambungnya. 

Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie menegaskan, uang Dolar palsu ini dijual oleh tersangka MY seharga Rp 8 ribu Per - Lembarnya. Pengakuan tersangka MY bahwa uang Dolar Amerika ( USD ) palsu ini di dapatkan dari teman lamanya berinisial ST yang berada di Solo Jawa Tengah, lanjutnya.

Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie menerangkan, bahwa uang Dolar palsu ini hampir mirip dengan uang Dolar aslinya, namun kalau di dalami ada perbedaannya yakni jenis fisiknya sangat kasar serta lekuk kertasnya dan tidak ada hologramnya.

" Jika uang Dolar Amerika ( USD ) palsu ini dikakulasikan dalam bentuk Rupiah, kira - kira sekitar Rp 1 M lebih, " tambahnya.

Kini tersangka MY sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama