Polda Jatim Memberikan Hak Kepastian Hukum Korban


Jawapes Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagaimana amanah Undang - Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2002, mengamanahkan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat.

Proses peneggakan hukum sudah berjalan dan tindak pidananya sudah cukup jelas terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan, ujar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabidhumas Polda Jatim, ( 14/01/2020 ).

Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses peneggakan hukum ini  yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasannya sebagai korban, lanjutnya.

Korban artinya benar - benar didasari karena korban baik itu fisik maupun finansial, namun di dalam hal ini finansialnya atau aset benda, tambahnya.

Kombes Pol. Trunoyudo membeberkan, di dalam proses peneggakan hukum ini, korban akan diberikan hak pengembaliannya ketika melalui mekanisme proses penyidikan, setelah itu proses penyidikan ini akan dibawa ke pengadilan.

Hal ini mengacu kepada keputusan adanya investasi yang terkait dengan travel ibadah misalnya, ada salah satu yurisprodensi keputusannya dikembalikan kepada Negara, mengapa ? mungkin kita bisa mengacu terhadap itu, maka hak untuk pengembalian korban melalui  proses peradilan, tentu akan dimasukan dalam berkas perkara sehingga tahu keputusan pengadilan, siapa yang menjadi korban dan berapa besar nilai kerugiannya, sambungnya.

Dalam hal ini penyidik Polda Jatim memberikan kepastian tersebut apabila dimasukkan dalam berkas perkara sebagai korban. Tidak ada dan tidak usah ragu serta tidak usah takut menjadi sesuatu yang digelorakan bagi yang tidak jelas sumbernya mengatakan sebagai tersangka, terangnya.

Maka dalam hal ini, Polda Jatim komitmen terhadap Perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi memiles, katanya.

Kekuwatirannya kalau tidak dimasukan ke dalam berkas perkara, penyidik Polda Jatim menahan tersangka ada batasan waktu untuk menyelesaikan segera, batasan waktu ini apabila tidak masuk kepada berkas perkara sebagai korban maka keputusan pengadilan akan beda, kepada siapa korbannya apabila tidak melapor, bebernya.

Saat ini yang melapor di SPKT Polda Jatim ada 44 orang, kemudian melalui layanan online ada 379 orang sebagai korban, inilah yang kita masukkan berkas perkara yang hak kepastian hukumnya dan hak atas pengembalian nantinya pada proses pengadilan itu akan diberikan, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama