Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong


Jawapes Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong ( Ilegal ) tanpa memiliki izin yang dilakukan oleh perusahaan PT. Kam and Kam yang berkantor di Jakarta Pusat dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member yang direngkrut dan bergabung melalui aplikasi memiles.

Selama delapan bulan, perusahaan PT. Kam and Kam sudah memiliki member sekitar 264 ribu orang dari berbagai kota di Indonesia. Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa perusahaan tersebut mendapatkan omzet sekitar Rp 750 M.

Sementara ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tersangka KTM ( 47 ) warga jalan Kintamani Raya 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS ( 52 ) warga Gang Mesjid III, Tambora, Jakarta Barat, saat  menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, tutur Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kapolda Jatim, ( 3 /1/ 2020 ).

Irjen Pol. Luki Hermawan melanjutkan, kedua tersangka tersebut salah satunya sebagai Direktur Utama sedangkan satu tersangka sebagai orang kepercayaannya. Di dalam operandinya, perusahaan PT. Kam and Kam memanfaatkan kebijakan Pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah dan menengah dengan memakai aplikasi online, lanjutnya.

Perusahaan PT. Kam and Kam memanfaatkan dengan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi, " Mimiles " dengan membayar sejumlah uang. Paling sedikit uang untuk bergabung di dalam member dengan dapat memasang iklan tersebut sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, hal ini sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi, katanya.


Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan, bagi para member yang sudah melakukan Top Up sejumlah dana ke rekening PT. Kam and Kam, maka akan mendapatkan bonus yang sangat fantastis nilainya dan tidak sesuai dengan dana yang di Top Up - nya, berupa barang bergerak maupun tidak bergerak seperti mobil, rumah, motor, handphone, perhiasan emas dan berlian serta lain - lainnya.

Para pencari member yang berhasil merengkrut member baru akan mendapatkan bonus dan komisi dari PT. Kam and Kam sesuai dengan level perengkrutan masing - masing, sambungnya.

Irjen Pol. Luki Hermawan membeberkan, akibat tergiur dengan bonus dan reward maka banyak sekali member baru untuk melakukan Top Up slot iklan di aplikasi memiles. Namun, bonus dan reward tersebut tidak bisa diberikan secara langsung kepada member baru, sebab harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh perusahaan PT. Kam and Kam yaitu pemenuhan omzet nasional, pemenuhan masa tunggu dan masa antri pendistribusian bonus dan reward.

Selain itu, perusahaan ilegal ini juga melakukan perengkrutan member baru dengan mengadakan acara - acara seminar dengan program aplikasi memiles, imbuhnya.

" Kami akan kenakan dengan Pasal Undang - Undang Perbankan, Perdagangan, bisa juga Undang - Undang ITE dan TPPU. "

Selain mengamankan ratusan jenis barang bukti tak bergerak untuk reward, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan berbagai jenis mobil dan motor serta uang puluhan miliard, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم