Jawapes Blitar - Disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian Rumah Sakit Umum Daerah di Srengat menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dalam persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut ditandai dengan penanda tanganan bersama antara Bupati Blitar dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, "Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian kelanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya".
“Pansus XII membahas Ranperda RSUD Srengat telah melaporkan hasil pembahasannya dan telah memberikan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur nomor 188/82/013.4/2020 tanggal 3 Januari 2020, perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pendirian RSUD Srengat,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan, khususnya Pansus yang telah bekerja keras membahas Ranperda tersebut. Pembahasan Ranperda tentang Pendirian RSUD di wilayah Srengat yang dilakukan secara intensif oleh eksekutif dan legislatif akhirnya jadi Perda.
“Ranperda tersebut merupakan satu dari lima Ranperda yang dibahas di penghujung tahun 2019. Dengan adanya rumah sakit yang baru tersebut, nantinya masyarakat yang berada di wilayah Barat dan sekitarnya akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan," jelas Bupati Blitar.
Rumah sakit ini akan segera dapat beroperasi dan menjadi rumah sakit yang representatif dan dapat diandalkan serta bermanfaat bagi semua masyarakat Blitar dan sekitarnya, pungkasnya.(yd)
Pembaca
Dalam persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut ditandai dengan penanda tanganan bersama antara Bupati Blitar dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, "Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian kelanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya".
“Pansus XII membahas Ranperda RSUD Srengat telah melaporkan hasil pembahasannya dan telah memberikan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur nomor 188/82/013.4/2020 tanggal 3 Januari 2020, perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pendirian RSUD Srengat,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan, khususnya Pansus yang telah bekerja keras membahas Ranperda tersebut. Pembahasan Ranperda tentang Pendirian RSUD di wilayah Srengat yang dilakukan secara intensif oleh eksekutif dan legislatif akhirnya jadi Perda.
“Ranperda tersebut merupakan satu dari lima Ranperda yang dibahas di penghujung tahun 2019. Dengan adanya rumah sakit yang baru tersebut, nantinya masyarakat yang berada di wilayah Barat dan sekitarnya akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan," jelas Bupati Blitar.
Rumah sakit ini akan segera dapat beroperasi dan menjadi rumah sakit yang representatif dan dapat diandalkan serta bermanfaat bagi semua masyarakat Blitar dan sekitarnya, pungkasnya.(yd)
Pembaca
Posting Komentar