Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Mendekam di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan


Jawapes Mandailing - Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., melalui personil unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H., Selasa (14/01/2020) sekira pukul 21.30 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri alias Mande, beralamat Pasar Jonjong, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan.

Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut adalah AH (29) Wiraswasta, alamat Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina dan AR (32), Wiraswasta alamat Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa, 6 lembar kertas rekapan angka - angka judi jenis KIM, 2  buah pulpen dan 1  unit hp merk oppo type A37 warna Putih serta yang kertas RI sebanyak  82.000 rupiah.


"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti," jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

Selanjutnya kedua pelaku di boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Undang - undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara," tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.(red)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama