Teguh Purwanto (35) |
Jawapes Surabaya - Dalam mewujudkan program Quick Response, berbagai langkah inovatif dilakukan setiap kesatuan Polri tingkat kewilayahan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat maupun kondisi geografis wilayah setempat. Dengan mengoperasionalkan call centre 112, mengaktifkan kontak person langsung (hotline) antara masyarakat dengan Kapolres dan para Kapolsek. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya bila melihat atau mengalami gangguan keamanan. Begitu mendapat laporan lewat telpon atau SMS atau Whatsapp tersebut, polisi berupaya langsung menuju TKP dengan sangat cepat dan tepat
Seperti langkah nyata Quick Respon Anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membersihkan Pelaku Curanmor yg berdomisili di Wilayah hukum Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menuai Hasil. Pada Hari Minggu, 26 Januari 2020 Sekira Pk.15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan Pelaku Curanmor R-2 bernama Teguh Purwanto (35) th, Islam, Swasta Alamat Jl. Tambak Asri Teratai No.16 Moro Krembangan Surabaya.
Saat Anggota Piket Reskrim Polsek Krembangan Bripka Fadil, SH dan rekan - rekannya melaksanakan Patroli Kring Reskrim di Jl. Tambak Asri Kelurahan Moro Krembangan Kec. Krembangan Surabaya, melihat pengendara sepeda motor menaiki Sepeda motor jenis Honda Scopy warna Putih Hitam Thn 2018 No Pol ( S 2835 LQ ) terlihat mencurigakan. Anggauta langsung menghentikan dan ditanya kelengkapan STNK tidak bisa menunjukkan dengan alasan tertinggal di rumah.
Selanjutnya dengan sigap anggauta Piket Reskrim menghubungi Pawas AKP Isminto, SH dan bersama Piket SPKT mengamankan sepeda motor dan pengendara ke Polsek Krembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui Aplikasi E - Tilang, kendaraan tersebut muncul an. AGUSTIN RAHMAWATI alamat Jl. Urip Sumoharjo Sukodadi Lamongan.
Kompol Esti Setija Oetami, SH Kapolsek Krembangan setelah mendapat laporan mengatakan, " Saya perintahkan langsung untuk segera klarifikasi, apakah ada Laporan Kejadian Curanmor dengan data Nopol S 2835 LQ di Polsek Sukodadi Lamongan. Setelah di lakukan Pengembangan untuk lidik apakah pernah melakukan di Wilayah hukum Polsek Krembangan apabila tidak terbukti melakukan tindak kejahatan di wilayah Polsek Krembangan, agar diserahkan ke Polsek Sukodadi Lamongan", ujar Kompol Esti Setija Oetami, SH. memberikan keterangan pada awak media.
Sesuai Lotus delicty, Keterangan Kanit Reskrim Polsek Sukodadi Iptu Lazeb, SH mengatakan," yaa benar Kendaraan tersebut telah dilaporkan Hilang pada Hari Sabtu,25 Jan 2020 di Polsek Sukodadi Lamongan." Kata Iptu Lazeb,SH.
Selanjutnya pengendara yang di duga melakukan Curanmor, beserta Barang Bukti Sepeda Motor Honda Scopy diserahkan langsung oleh Pawas Polsek Krembangan AKP Isminto kepada Kapolsek Sukodadi AKP Syafudin,SH. Guna proses lidik dan sidik lanjut.
Dari keterangan anggauta Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Walaupun tidak berbuat di Wilayah hukum Polsek Krembangan namun pelaku berdomisili di Polsek Krembangan maka, pelaku beserta Barang buktinya lanjut dilimpahkan sesuai Lotus Delicty ke Polsek Sukodadi Lamongan karena itu merupakan wujud tindakan nyata dari Quick Respon.
Bentuk-bentuk pelayanan cepat quick response ini menjadi kewajiban Polisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun sampai saat ini masih ditemukan keluhan dan complain terkait pelayanan Polri tersebut, namun tidak dapat dipungkiri bahwa Polri saat ini telah berupaya berubah lebih baik dari sebelumnya dan hal itu menjadi tekad seluruh insan Polri. "Untuk itu kritik, saran dan masukan sangat diharapkan dari masyarakat demi kemajuan Polri dan perwujudan supremasi hukum", pungkas Kompol Esti Setija Oetami, SH.
( HM )
Pembaca
Posting Komentar