Andry Ermawan dan Budi Prayitno bin Suyadi
Jawapes Karimun - Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Karimun, melalui petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP nomor 1262 K/Pid/2019 untuk mengembalikan barang bukti berupa satu unit Kbm mobil Jeep merek Toyota Willys CJ 7 nomor polisi BP 8 AD warna hijau kepada terdakwa Budi Prayitno bin Suyadi.
Mohammad Hatta Rachmadi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karimun menyerahkan secara langsung satu unit Kbm mobil Jeep merek Toyota Willys CJ 7 nomor polisi BP 8 AD warna hijau kepada Budi Prayitno bin Suyadi yang didampingi oleh kuasa hukum Andry Ermawan dari Surabaya.
”Alhamdulillah, kondisi kendaraannya masih cukup terawat setelah kita hidupkan. Dan klien saya, akan ikuti putusan MA kedepannya,” jelas kuasa hukum Andry Ermawan dan Partners pengacara GUS NUR yg ternyata putra asli karimun Kepri yg sekarang merantau di Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan Andry, berdasarkan petikan putusan MA tersebut, kliennya menerima dengan lapang dada untuk menjalankan. Sehingga, proses hukum yang sudah ada ketetapan tersebut tidak ada kelanjutannya lagi. Dengan demikian, kasasi yang dilayangkan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Karimun sebagai pemohon kasasi ke MA pada tahun lalu sudah selesai.
”Jadi klien saya sudah bisa melakukan aktifitas seperti biasa, usai keluar putusan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Budi Prayitno bin Suyadi ketika dikonfirmasi menerima apa yang telah diputus MA. Dan ia akan fokus kembali mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) yang selama ini terbengkalai. Dimana, sekolah yang dikelolanya selama ini menampung anak-anak yang berketerbutuhan khusus dari keluarga kurang mampu.
”Ini sebagai pembelajaran saya yang cukup berharga selama hidup saya. Cukup menguras tenaga pikiran juga, tapi atas dukungan istri, anak dan semua guru, wali murid dapat dilalui dengan tabah,” ujarnya pendiri SLB Yayasan Pendidikan Budi Bhakti (YPBB) Karimun.(tz)
View
Posting Komentar