![]() |
Bupati Sidoarjo |
Bupati mengatakan sistem E-Parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir yang sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Lanjut Bupati, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Dirinya mengatakan sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir. Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik dilapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik.
Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir ditepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan. Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp 2.000. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp 4.000, sedangkan untuk bus, truk atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp 5.000 sama seperti truk gandengan maupun tempelan.(tyaz/kom)
Pembaca
Posting Komentar