Pemkab Sidoarjo Terapkan E-Parkir Diawal Tahun 2020

Bupati Sidoarjo
Jawapes Sidoarjo - Penerapan sistem Elektronik Parkir atau E-Parkir di Kabupaten Sidoarjo direncanakan mulai awal tahun depan. Dengan sistem tersebut masyarakat membayar parkir kendaraannya secara online, seperti gopay atau ovo. Hal tersebut dikatakan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH., M.Hum dalam sambutannya membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (9/12/2019).

Bupati mengatakan sistem E-Parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir yang sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Lanjut Bupati, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Dirinya mengatakan sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

“Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya dimulai diawal tahun 2020 nanti,”ucapnya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir. Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik dilapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik.

Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir ditepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan. Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp 2.000. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp 4.000, sedangkan untuk bus, truk atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp 5.000 sama seperti truk gandengan maupun tempelan.(tyaz/kom)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama