Jawapes Banyumas - Melalui Kuasa Hukum Djoko Susanto SH, penggugat telah mendaftarkan gugatanya secara online di Pengadilan Negeri Purwokerto dibawah register No: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal (26/12/2019) dan gugatan sudah diterima melalui sistem E Court Mahkamah Agung RI.
Pemilik kedai Kopigrafi yang berlokasi di Jl. Raden Patah No.178 Ledug - Kecamatan Kembaran, Widhiantoro Puji Agus Setiono selaku penggugat menuntut ganti rugi material sejumlah 120 juta dan imaterial 1 Milyard kepada pihak Grab yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum atas adanya akun fiktif.
Berdasarkan keterangan Widhiantoro pemilik Kopigrafi Bahwa, dengan munculnya aplikasi akun Kopigrafi-ledug Grabfood pada daftar menunya sama sekali tidak ada dalam usaha milik penggugat, hingga menimbulkan citra negatif yang mengakibatkan kerugian.
"Saya tidak pernah bermitra dengan Grabfood, namun dalam aplikasi akun online tertera nama Kopigrafi-ledug yang menyediakan menu dengan tidak sesuai dalam menu sajian Kopigrafi milik saya. Dalam hal ini saya merasa dirugikan sekali dengan akun fiktif ini dan sekaligus menunya jauh berbeda. Disitu terpampang menu olahan daging babi, diantaranya ada sate babi, babi tore dan jenis menu lainnya, ungkapnya kepada awak media, Jumat siang (27/12/2019).
Selaku Kuasa Hukum Widhiantoro Puji A.S, Djoko Susanto mengatakan, pasca dimunculkannya akun Kopigrafi-ledug yang termuat dalam aplikasi Grabfood sangat berdampak pada penurunan omset hingga 50%. "Akun fiktif tersebut diketahui pada akhir bulan Juli 2019 dan somasipun telah kami layangkan kepada :
- PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) perwakilan Purwokerto yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiono No. 1/65 Kranji.
- PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Area Jawa Tengah di Jogjakarta.
- PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Pusat, yang berkedudukan di Gedung Lippo Kuningan Lt 27 Jl. Rasuna Said No. 12 Jakarta Selatan, tandasnya.
Saat Jawapes mendatangi Kantor Perwakilan Grab Purwokerto, yang berada di Jl. Kolonel Sugino guna konfirmasi namun terlihat papan pengumuman bahwa kantor tutup.(Cpt)
View
Pemilik kedai Kopigrafi yang berlokasi di Jl. Raden Patah No.178 Ledug - Kecamatan Kembaran, Widhiantoro Puji Agus Setiono selaku penggugat menuntut ganti rugi material sejumlah 120 juta dan imaterial 1 Milyard kepada pihak Grab yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum atas adanya akun fiktif.
Berdasarkan keterangan Widhiantoro pemilik Kopigrafi Bahwa, dengan munculnya aplikasi akun Kopigrafi-ledug Grabfood pada daftar menunya sama sekali tidak ada dalam usaha milik penggugat, hingga menimbulkan citra negatif yang mengakibatkan kerugian.
"Saya tidak pernah bermitra dengan Grabfood, namun dalam aplikasi akun online tertera nama Kopigrafi-ledug yang menyediakan menu dengan tidak sesuai dalam menu sajian Kopigrafi milik saya. Dalam hal ini saya merasa dirugikan sekali dengan akun fiktif ini dan sekaligus menunya jauh berbeda. Disitu terpampang menu olahan daging babi, diantaranya ada sate babi, babi tore dan jenis menu lainnya, ungkapnya kepada awak media, Jumat siang (27/12/2019).
Selaku Kuasa Hukum Widhiantoro Puji A.S, Djoko Susanto mengatakan, pasca dimunculkannya akun Kopigrafi-ledug yang termuat dalam aplikasi Grabfood sangat berdampak pada penurunan omset hingga 50%. "Akun fiktif tersebut diketahui pada akhir bulan Juli 2019 dan somasipun telah kami layangkan kepada :
- PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) perwakilan Purwokerto yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiono No. 1/65 Kranji.
- PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Area Jawa Tengah di Jogjakarta.
- PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Pusat, yang berkedudukan di Gedung Lippo Kuningan Lt 27 Jl. Rasuna Said No. 12 Jakarta Selatan, tandasnya.
Saat Jawapes mendatangi Kantor Perwakilan Grab Purwokerto, yang berada di Jl. Kolonel Sugino guna konfirmasi namun terlihat papan pengumuman bahwa kantor tutup.(Cpt)
View
Posting Komentar