45 Warga Desa Wonokoyo Terima Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan

penyerahan sertifikat
             
Jawapes Situbondo - Modal terkadang menjadi suatu persoalan dalam pengembangan suatu usaha, misalkan usaha perikanan budidaya. Kendala modal antaranya disebabkan kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan karena tidak adanya jaminan untuk mendapatkan kredit. Adanya kegiatan sertifikasi hak atas tanah oleh Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo yang bekerja sama dengan BPN Kabupaten Situbondo sebagai salah satu terobosan guna mendapatkan modal sehingga usaha budidaya ikan dapat tumbuh serta berkembang. Seperti disampaikan Kabid Perikanan Budidaya Ir. M. Arief Noeroellah, M.Si., pada acara penyerahan sertifikat bahwa tidak hanya terhenti pada terbitnya sertifikat hak atas tanah, namun pembudidaya ikan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki dapat menjadikankannya agunan pada perbankan guna mendapatkan kredit sehingga usahanya akan berkembang kemudian mampu mensejahterakan dirinya sendiri juga masyarakat sekitar, Kamis (12/12/2019) balai Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan.

Selanjutnya Arief Noeroellah menjelaskan ada 45 pemohon dari desa Wonokoyo dan 5 sisanya dari Desa Kesambirampak. Target tahun ini 50 sertifikat sudah terpenuhi.       
"Semoga ini bisa menjadi momen untuk memberi kepastian hukum terhadap apa yang menjadi hak milik. Dan jika dijadikan agunan pada perbankan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan. Tidak hanya kebutuhan komersial tetapi untuk peningkatan usaha perikanan budidaya," ujar Kabid Perikanan Budidaya.

Sementara itu Abdi Wijaya, A.Ptnh selaku Kasubbag yang mewakili BPN Situbondo menyampaikan pesan agar sertifikat disimpan dengan baik jangan sampai hilang terlebih rusak, mengingat biaya pembuatannya kembali mahal karena sudah tidak ada bantuannya lagi.

Acara tersebut dihadiri juga antaranya oleh Kasi Produksi Perikanan Budidaya Totok Wijayanto, S.Pi., M.Si., Kades terpilih Subairi serta warga pemohon sertifikasi berjalan sesuai harapan. (Jpes 01/02)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama