Ada enam point deklarasi yang disepakati antara pengusaha IKM Tahu, kepala Disperindag Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.
Keenam point tersebut antara lain, tidak akan menggunakan plastik sebagai bahan bakar pembuatan tahu, sebagai gantinya akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, tidak akan produksi yang berdampak pada pencemaran lingkungan, mentaati segala peraturan per UU yang berlaku, menjaga mutu dan kualitas tahu, dan mengurangi emisi gas buang pada produksi.
Penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar memang dilarang pemerintah.
"Menurut UU lingkungan dilarang", ujar Kadisperindag Jatim, Drajat Irawan.
Penggunaan wood pallet menjadi solusi dan akan mengakhiri polemik pencemaran yang ada di Desa Tropodo, lanjut Drajat.
Usulan penggunaan wood pallet sebagai alternatif bahan bakar disampaikan Bupati Saiful Ilah saat bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu yang lalu. Sedangkan untuk penerapannya akan dirapatkan dengan pemprov Jatim, karena terkait dengan permintaan pelaku usaha Tahu yang mengajukan bantuan subsidi.
Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim berharap agar para pengusaha mentaati hasil deklarasi yang sudah disepakati bersama.
Bila masih ada yang menggunakan plastik, maka sanksinya akan dilakukan penutupan usahanya.
"Kapan dimulai penerapannya, kita rapatkan dulu dengan pemprov Jatim karena tadi ada permintaan subsidi harga wood pallet, yang jelas jika nanti sudah diterapkan dan masih ada yang pakai plastik makan pabriknya akan kita tutup," jelas Saiful Ilah.(tyaz/kom)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments