Pasutri Dikendalikan Dari Lapas Madiun Dalam Peredaran Narkoba Ditangkap Polisi



Jawapes Surabaya - Pasangan Suami - Istri (Pasutri) ditangkap Teamsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu - sabu seberat 790, 23 gram dan sudah di pecah - pecah menjadi delapan bungkus yang disimpan di tempat rumah kontrakan orang tuanya.

Tersangka NDH ( 38 ) warga Malang dan DF ( 42 ) Warga Donorejo yang merupakan Pasutri (Nikah Siri) ini ditangkap di tempat swalayan di daerah Bandung Bali, kedua tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi, ungkap AKP I. Sherly Mayasari, S.H, Kaur Binops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (20/11/2019).

Lebih lanjut, AKP I. Sherly Mayasari mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, awalnya Teamsus tidak menemukan barang bukti narkoba.

Setelah Teamsus melakukan introgasi kepada kedua tersangka dan pengembangan lebih lanjut, akhirnya Teamsus menemukan sabu - sabu seberat 790, 23 gram yang disimpan di rumah kontrakan orang tua tersangka NDH di daerah Sidoarjo, sambungnya.

Pengakuan dari tersangka NDH bahwa sabu - sabu ini di dapatkan dari seseorang yang dipanggil Pak Lek yang berada di Lapas Madiun, lanjutnya.

Awalnya tersangka NDH ditelpon oleh Pak Lek untuk mengambil sabu - sabu seberat 3 Kg di dalam kemasan teh yang menjadi tiga bungkus diparkiran hotel sinar 2 Juanda melalui orang suruhan Pak Lek, kemudian barang haram tersebut diranjau terlebih dulu di salah satu apartemen di Surabaya, lalu tersangka NDH memecah sabu - sabu itu menjadi sembilan bungkus dengan berat yang bervariasi, bebernya.

AKP I. Sherly Mayasari, menjelaskan, tersangka DF berperan menaruh barang  haram itu di tempat - tempat yang sudah ditentukan oleh Pak Lek, nantinya barang haram tersebut sudah ada yang mengambilnya sendiri.

Usai melaksanakan tugas dari Pak Lek, kedua tersangka Pasutri ini mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta, kemudian uang tersebut diperggunakan  untuk liburan ke Bali bersama keluarga, tegasnya.

Namun, barang haram tersebut tidak diedarkan seluruhnya oleh tersangka Pasutri ini, kedua tersangka mengambil satu bungkus sabu - sabu seberat 790, 23 gram kemudian dipecah - pecah lagi menjadi delapan bungkus plastik yang rencananya sabu - sabu itu dijual sendiri, tambahnya.

Berdasarkan catatan di Kepolisian Polres Sidoarjo bahwa tersangka NDH ini residivis di dalam kasus aborsi di tahun 2011, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan