Jawapes Pacitan - Bakesbangpol menggelar "Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemantauan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Pacitan" bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol Kabupaten Pacitan Jl. Ronggo Warsito No. 07 Pacitan, Selasa (12/11/2019)
Terlihat hadir dalam acara tersebut Tri Mudjiharto Kepala Bakesbangpol, Djuri Kepala Bidang Kewaspadaan Bakesbangpol, Gatot Tri Handoko Kasi Perpindahanan Penduduk Dinas Dukcapil, Witjaksono Mahargo Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dadut Setiawan Pasi Intel Dim 0801/ Pacitan, Achmad Rasyidi Analis Sospol Kejaksaan Negeri Pacitan, Muhali KBO Intel Polres dan Dimas Maulana Fijar Pratama Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pacitan.
Tri Mujiharto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan POA saat ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya dan saat eksyen / pemantauan di lapangan untuk melakukan pendataan apabila ada temuan baru dapat dilakukan penindakan dan data yang sudah masuk apakah sudah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
"Dalam pengawasan ada dampak positif bagi kelangsungan masyarakat dan perlu ada surat tugas untuk menjaga apabila ada pertanyaan dari pihak orang asing yang ada di Kabupaten Pacitan," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Djuri, S.Sos, MM selaku Kabid Kewaspadaan berdasarkan pelaksanaan Permendagri, Perda Prop Jatim No. 8/2017 dan SK Bupati Pacitan No. 188.45/1247/KPTS 408.12/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Nomor: 141 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Pacitan tahun 2019. Selanjutnya orang asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah yang mempunyai manfaat dan pemasukan bagi daerah masing-masing.
"Secara teknis semua harus mengetahui tugas dan tanggungjawab masing masing sehingga kegiatan bisa maksimal dan hasil bisa memuaskan," pungkasnya.
Selama ini pemantauan orang asing terkesan hanya mendata, tidak ada tindakan yang spesifik apabila ada ditemukan pelanggaran. Diharapkan tahun 2019 ada perubahan sistem pada saat pengawasan ada sasaran yang dituju dan menindak apabila pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sponsor atau orang asing.
"Setiap orang asing yang berkunjung ke Kabupaten Pacitan ada sponsor perlu dilakukan komunikasi secara persuasif sehingga tidak menyinggung dan menimbulkan masalah dibelakangnya," kata Anang Aji Susanto Anggota intel Polres Pacitan.
Karena selama ini, sidak orang asing terkendala ada dipihak Imigrasi, setiap rapat mereka sering tidak hadir dengan alasan menunggu rekomendasi dari pusat, imbuhnya.
Berbeda dengan Achmad Rasyidi Analis Sospol Kejaksaan Negeri sesuai tupoksi Kejaksaan hanya memantau terkait data data kelengkapan, saat ini banyak homestay yang tidak ada ijinnya dan menerima tamu orang asing. Dan PT. GLI (Gemilang Limpah Internusa) ada permasalahan yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Pacitan.
L'POA tidak takut terhadap orang asing yang ada di Pacitan, jangan bahasa dijadikan kendala, pengelola dari penginapan pasti ada datanya apabila ada pelanggaran langsung ditegor dan dikasi tindakan, harapnya.
Terkait dengan data-data kependudukan, Gatot Tri Handoko yang menghadiri acara tidak banyak komentar dikarenakan dalam menjalankan tugasnya selama ini tidak begitu ada permasalahan namun terkait dengan orang asing disampaikan, "kendala selama ini Disdukcapil tidak mendapatkan data dari Imigrasi, hanya beberapa orang saja yang sudah ada datanya selama ini dari PT. GLI (Gemilang Limpah Internusa) yang tidak pernah melaporkan / mengurus surat ijin tinggal," pungkasnya.
Pengawasan orang asing memang perlu dilakukan dan diwaspadai oleh semua kalangan masyarakat terutama pemangku kebijakan didaerah masing-masing yang diharap bisa menyelesaikan permasalahan.(ANS)
View
Terlihat hadir dalam acara tersebut Tri Mudjiharto Kepala Bakesbangpol, Djuri Kepala Bidang Kewaspadaan Bakesbangpol, Gatot Tri Handoko Kasi Perpindahanan Penduduk Dinas Dukcapil, Witjaksono Mahargo Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dadut Setiawan Pasi Intel Dim 0801/ Pacitan, Achmad Rasyidi Analis Sospol Kejaksaan Negeri Pacitan, Muhali KBO Intel Polres dan Dimas Maulana Fijar Pratama Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pacitan.
Tri Mujiharto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan POA saat ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya dan saat eksyen / pemantauan di lapangan untuk melakukan pendataan apabila ada temuan baru dapat dilakukan penindakan dan data yang sudah masuk apakah sudah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
"Dalam pengawasan ada dampak positif bagi kelangsungan masyarakat dan perlu ada surat tugas untuk menjaga apabila ada pertanyaan dari pihak orang asing yang ada di Kabupaten Pacitan," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Djuri, S.Sos, MM selaku Kabid Kewaspadaan berdasarkan pelaksanaan Permendagri, Perda Prop Jatim No. 8/2017 dan SK Bupati Pacitan No. 188.45/1247/KPTS 408.12/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Nomor: 141 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Pacitan tahun 2019. Selanjutnya orang asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah yang mempunyai manfaat dan pemasukan bagi daerah masing-masing.
"Secara teknis semua harus mengetahui tugas dan tanggungjawab masing masing sehingga kegiatan bisa maksimal dan hasil bisa memuaskan," pungkasnya.
Selama ini pemantauan orang asing terkesan hanya mendata, tidak ada tindakan yang spesifik apabila ada ditemukan pelanggaran. Diharapkan tahun 2019 ada perubahan sistem pada saat pengawasan ada sasaran yang dituju dan menindak apabila pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sponsor atau orang asing.
"Setiap orang asing yang berkunjung ke Kabupaten Pacitan ada sponsor perlu dilakukan komunikasi secara persuasif sehingga tidak menyinggung dan menimbulkan masalah dibelakangnya," kata Anang Aji Susanto Anggota intel Polres Pacitan.
Karena selama ini, sidak orang asing terkendala ada dipihak Imigrasi, setiap rapat mereka sering tidak hadir dengan alasan menunggu rekomendasi dari pusat, imbuhnya.
Berbeda dengan Achmad Rasyidi Analis Sospol Kejaksaan Negeri sesuai tupoksi Kejaksaan hanya memantau terkait data data kelengkapan, saat ini banyak homestay yang tidak ada ijinnya dan menerima tamu orang asing. Dan PT. GLI (Gemilang Limpah Internusa) ada permasalahan yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Pacitan.
L'POA tidak takut terhadap orang asing yang ada di Pacitan, jangan bahasa dijadikan kendala, pengelola dari penginapan pasti ada datanya apabila ada pelanggaran langsung ditegor dan dikasi tindakan, harapnya.
Terkait dengan data-data kependudukan, Gatot Tri Handoko yang menghadiri acara tidak banyak komentar dikarenakan dalam menjalankan tugasnya selama ini tidak begitu ada permasalahan namun terkait dengan orang asing disampaikan, "kendala selama ini Disdukcapil tidak mendapatkan data dari Imigrasi, hanya beberapa orang saja yang sudah ada datanya selama ini dari PT. GLI (Gemilang Limpah Internusa) yang tidak pernah melaporkan / mengurus surat ijin tinggal," pungkasnya.
Pengawasan orang asing memang perlu dilakukan dan diwaspadai oleh semua kalangan masyarakat terutama pemangku kebijakan didaerah masing-masing yang diharap bisa menyelesaikan permasalahan.(ANS)
View
Posting Komentar