Sempat Menjadi DPO Akhirnya Ditangkap Polrestabes Surabaya



Jawapes Surabaya - Terkait peristiwa pembunuhan berencana yang terjadi di jurang hutan jembatan Cangar, Desa Sumberbrantas, Kec.Bumiaji, kota Batu, yang dilakukan oleh enam tersangka terhadap korbannya yang dijatuhkan dari atas jembatan hingga sampai meninggal dunia, akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sedangkan empat tersangka lainnya sudah ditangkap terlebih dulu.

Tersangka Alank Resky Pradana ( 27 ) warga Jalan Stasiun Kec. Taman Sidoarjo, ditangkap di daerah Masangan Wetan Sidoarjo dan tersangka M.Imron Rusyadi ( 20 ) warga Jatirejo Kecamatan Sugio Kota /Kabupaten Lamongan, ditangkap di daerah Gamping Sleman Yogyakarta, disaat hari pertama kerja, ungkap AKBP Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, M.H. Wakapolrestabes Surabaya didampingi AKBP Sudamiran, S.H, M.H, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, ( 22 /10 /2019 ).

Sebelumnya, Kedua tersangka ini sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh pihak Kepolisian setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Bangkit Maknutu Dunirat ( Korban ) bersama dengan empat rekannya, terangnya.

Di dalam aksi pembunuhan ini, tersangka Alank berperan menutupi kepala dengan kaos korban dan mengikat tangan dengan menggunakan tali ID card training milik korban serta turut memukulinya dan membagi uang hasil kejahatan, sedangkan tersangka M. Imron berperan mengikat korban dengan sabuk miliknya dan sabuk korban, turut menutupi kepala korban dan memukulinya serta ikut pula membawa ke UMC hingga sampai ke lokasi kejadian dan serta mengekusi korban, bebernya.


AKBP Dr. Leonardus Simarmata, menjelaskan, pengakuan dari pelaku bahwa Ia mendapatkan upah Rp 200 ribu dan tega menganiaya hingga sampai korbannya meninggal dunia.

Kini, kedua tersangka pembunuhan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat ( 2 ) butir ke 3 KUHP dan barang bukti berupa pisau samurai dan handphone milik tersangka juga diamankan, tandasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan