Jawapes Surabaya - Kasus terkait pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura kali ini masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Nurfaiq, Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam, Salman Al-Farisi yang digelar diruang Cakra di PN Surabaya di pimpin oleh Hakim Edy Soepriyatno S Putra, Rabu (2/10/2019).
Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang peristiwa terkait kebakaran Mapolsek Tambelangan, saksi tidak melihat langsung tiga terdakwa yang membakar, hanya melihat pergerakan massa begitu banyak. “Pergerakan sekitar pukul 19.00 sampai dengan 22.30 Wib, massa begitu banyak,” terang saksi fakta Kanit Reskrim Polsek Tambelangan.
Kanit Intel Posek Tambelangan juga membenarkan jika massa begitu banyak dan tidak bisa melihat satu-persatu siapa saja yang membakar, “ yang jelas ketiga terdakwa ini terlihat dilokasi dan melempari Polsek dengan Batu,” terang Nurafiq.
Terdakwa hanya menepis, bahwa mereka hanya melempar batu dan bukan membakar Mapolsek Tambelangan seperti yang didakwanya. Mustofa mengaku dua kali, sedangkan Supandi cuma satu kali.
Ketua Penasehat Hukum, Andry Ermawan juga memberikan keterangan kepada pers bahwa ke enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberatkan melainkan meringankan para terdakwa.
“Keterangan saksi tidak melihat langsung para terdakwa melakukan pembakaran melainkan hanya melempar batu. Dan ini merupakan meringankan terdakwa bukan memberatkan,” tegas Andry.(Ryn)
View
Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang peristiwa terkait kebakaran Mapolsek Tambelangan, saksi tidak melihat langsung tiga terdakwa yang membakar, hanya melihat pergerakan massa begitu banyak. “Pergerakan sekitar pukul 19.00 sampai dengan 22.30 Wib, massa begitu banyak,” terang saksi fakta Kanit Reskrim Polsek Tambelangan.
Kanit Intel Posek Tambelangan juga membenarkan jika massa begitu banyak dan tidak bisa melihat satu-persatu siapa saja yang membakar, “ yang jelas ketiga terdakwa ini terlihat dilokasi dan melempari Polsek dengan Batu,” terang Nurafiq.
Terdakwa hanya menepis, bahwa mereka hanya melempar batu dan bukan membakar Mapolsek Tambelangan seperti yang didakwanya. Mustofa mengaku dua kali, sedangkan Supandi cuma satu kali.
Ketua Penasehat Hukum, Andry Ermawan juga memberikan keterangan kepada pers bahwa ke enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberatkan melainkan meringankan para terdakwa.
“Keterangan saksi tidak melihat langsung para terdakwa melakukan pembakaran melainkan hanya melempar batu. Dan ini merupakan meringankan terdakwa bukan memberatkan,” tegas Andry.(Ryn)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments