Jawapes Sidoarjo - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, mensosialisasikan Perda Nomor 10 Ta. 2019 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke 106 Ta. 2019 Kodim 0816/Sidoarjo, di Balai Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Selasa (15/10/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo) Sulton Hasan, SH beserta anggota, BNNK Sidoarjo, P.L.T Kasi P2M. H. Abd. Muklis, S.Pd beserta anggota, Dispendukcapil (Kasi Pendataan) Fauzi, S.Sos beserta anggota, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana beserta anggota, Bati Ops TMMD ke 106 th. 2019 Serma Sutrisno, Kades Kupang Mukhamad beserta perangkat dan warga Kupang.
"Selain Perda nomor 10 Ta 2019, kami juga mensosialisasikan peraturan bupatinya, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran," kata Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Sidoarjo) Sulton Hasan, SH.
Menurutnya, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup, lima di antaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan Perda-nya.
Padahal, lanjut beliau, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.
Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup tersebut, antara lain :
- Tertib lalu lintas dan angkutan jalan
- Tertib lingkungan hidup
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
- Tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air
- Tertib bangunan gedung
- Tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung
- Tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum
- Tertib usaha tertentu
- Tertib kesehatan
- Tertib kependudukan
- Tertib sosial.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para masyarakat desa Kupang secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengakui penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia berharap dukungan masyarakat dalam mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.
"Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksinya," ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.
"Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam perda dan perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan Perda dan Perbup-nya," ujarnya.
Agus (51) seorang pedagang, salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terimakasih kepada semua nara sumber materi atas adanya kegiatan ini, sehingga kami lebih mengerti dan paham tentang materi ketertiban umum di masyarakat.(tyaz)
View
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo) Sulton Hasan, SH beserta anggota, BNNK Sidoarjo, P.L.T Kasi P2M. H. Abd. Muklis, S.Pd beserta anggota, Dispendukcapil (Kasi Pendataan) Fauzi, S.Sos beserta anggota, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana beserta anggota, Bati Ops TMMD ke 106 th. 2019 Serma Sutrisno, Kades Kupang Mukhamad beserta perangkat dan warga Kupang.
"Selain Perda nomor 10 Ta 2019, kami juga mensosialisasikan peraturan bupatinya, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran," kata Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Sidoarjo) Sulton Hasan, SH.
Menurutnya, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup, lima di antaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan Perda-nya.
Padahal, lanjut beliau, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.
Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup tersebut, antara lain :
- Tertib lalu lintas dan angkutan jalan
- Tertib lingkungan hidup
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
- Tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air
- Tertib bangunan gedung
- Tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung
- Tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum
- Tertib usaha tertentu
- Tertib kesehatan
- Tertib kependudukan
- Tertib sosial.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para masyarakat desa Kupang secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengakui penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia berharap dukungan masyarakat dalam mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.
"Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksinya," ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.
"Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam perda dan perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan Perda dan Perbup-nya," ujarnya.
Agus (51) seorang pedagang, salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terimakasih kepada semua nara sumber materi atas adanya kegiatan ini, sehingga kami lebih mengerti dan paham tentang materi ketertiban umum di masyarakat.(tyaz)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments