Protes Lelang Belum Tuntas, Pengerjaan Proyek Sudah Amburadul


Jawapes Lamongan - Sudah bukan hal baru adanya permainan proyek yang dikondisikan mulai dari pelelangan hingga pelaksanaannya dengan mengurangi spek. Tentunya hal ini ada campur tangan Dinas selaku Pengguna Anggaran dengan menarget jumlah tertentu kepada rekanan kontraktor.
Berdasarkan pantauan Media Jawapes kondisi ini terjadi di Dinas Perkim Kabupaten Lamongan selaku Pengguna Anggaran melalui ULP mencoba mengatur proses lelang yang cenderung dipaksakan menentukan pemenang tendernya dengan menyalahi prosedur lelang yang ada yaitu dalam Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Sidodadi Wajik Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Belum selesai protes kecurangan lelang melalui ULP dengan para direksi CV Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa, dalam pekerjaan proyek tersebut ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan CV. Sumber Aji selaku pemenang lelang.
Menurut keterangan saksi yang tidak mau disebutkan namanya dalam pekerjaan proyek tersebut banyak pelanggaran yang tidak berdasarkan pada prosedural pengerjaan.
"Dilokasi tidak ada pemagaran sementara dan papan nama berkaitan dengan proyek tersebut. Seharusnya diberi pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan pemberi tugas dengan ketinggian 200 cm. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listriknya sehingga berkesan amburadul kurang adanya persiapan," ungkapnya, Selasa (24/9/2019).

Hal yang berkenaan dengan logistik seperti pekerjaan urugan sirtu dan pemadatan seharusnya diambil dari luar lokasi proyek sesuai dengan spek yang ada namun tidak dilakukan.


Kesan amburadul pada proses pekerjaan proyek ini sangat jelas, sementara informasi yang didapat dari warga setempat lokasi proyek bahwa terdapat 7 pekerja dan masih beberapa hari dikerjakan.

Hingga berita ini ditayangkan baik pelaksana proyek maupun para pekerja tidak berada di lokasi proyek, begitu juga pejabat yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi tentang hal ini, seperti Pejabat Pembuat Komitmen maupun Kadis Perkim kabupaten Lamongan tidak ada ditempat.bersambung.(Sub)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan