Jawapes Nganjuk - Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagai acuan awal dalam melaksanakan kegiatan pembangunan diduga tidak digunakan oleh PK Pembangunan Desa Sanggrahan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Sebagai penentu jumlah anggaran suatu pembangunan pasti memerlukan perencanaan awal apa yang diperlukan dan berapa jumlah biayanya.
Lain halnya dengan PK Pembangunan (Bayan Sartip) Desa Sanggrahan saat ditemui wartawan, Selasa (10/09) mengatakan bahwa saya melaksanakan pembangunan di desa, berpedoman pada kondisi lokasi pembangunan begitu pula harganya". Kalau ada sisa dari anggaran, kita kembalikan ke rekening desa. Untuk tahap ke satu ada dua titik pembangunan yaitu sumur dalam dan pavingisasi. Untuk pembuatan sumur dalam ada sisa anggaran yang kita kembalikan ke rekening desa sedangkan pavingisasi tidak ada, tegasnya pasti.
Pada saat di tanya jumlah anggaran dan volume PK Pembangunan mengatakan, saya tidak hafal kalau tidak melihat datanya di kantor desa. Kalau setiap mengerjakan pembangunan tidak pernah melihat RAB tetapi melihat dari kondisi lapangan begitu pula harga dalam pembelanjaan. Untuk tenaga kerja kuli upah kerjanya Rp 70.000,- tukang Rp 85.000,- sesuai upah di Desa Sanggrahan. Kalau Padat Karya Tunai (PKT) 30%, saya ambil setelah dari jumlah anggaran yang keluar berapa bukan dari total RAB, jawabnya.
Informasi dari Kepala Desa Sanggrahan (Hendri) bahwa PK Pembangunan yang mengetahui berapa jumlah anggaran dan volumenya karena dia yang ngerjakan. Saat di tanya RAB nya, berapa? Kades menjawab," RAB digunakan hanya sebagai rancangan saja, kalau dilapangan kita lihat lokasi dan situasinya". RAB itu bukan kepastian bukan daftar harga pasti, hanya sebagai acuan dan PK menyesuaikan kondisi di lapangan seperti kondisi alam juga sebagai patokan, begitu juga dengan material yang harganya bisa berubah kalau ada yang diambil dari sumber daya alam itu dianggap suatu pemberdayaan masyarakat, tegasnya dengan pasti.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kepala Desa dan PK Pembangunan, diduga dalam melaksanakan pembangunan tidak berpedoman pada RAB yang telah di tentukan. Sehingga menjadi pertanyaan publik bagaimana kualitas bangunan dan jumlah anggaran yang mereka gunakan. Dari pihak dinas terkait perlu adanya pemahaman dan bimbingan ulang di Desa Sanggrahan dengan harapan kedepan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sesuai dengan prosedur bukan sekedar perkiraan dan angan-angan saja.(Hary/Eko)
View
Lain halnya dengan PK Pembangunan (Bayan Sartip) Desa Sanggrahan saat ditemui wartawan, Selasa (10/09) mengatakan bahwa saya melaksanakan pembangunan di desa, berpedoman pada kondisi lokasi pembangunan begitu pula harganya". Kalau ada sisa dari anggaran, kita kembalikan ke rekening desa. Untuk tahap ke satu ada dua titik pembangunan yaitu sumur dalam dan pavingisasi. Untuk pembuatan sumur dalam ada sisa anggaran yang kita kembalikan ke rekening desa sedangkan pavingisasi tidak ada, tegasnya pasti.
Pada saat di tanya jumlah anggaran dan volume PK Pembangunan mengatakan, saya tidak hafal kalau tidak melihat datanya di kantor desa. Kalau setiap mengerjakan pembangunan tidak pernah melihat RAB tetapi melihat dari kondisi lapangan begitu pula harga dalam pembelanjaan. Untuk tenaga kerja kuli upah kerjanya Rp 70.000,- tukang Rp 85.000,- sesuai upah di Desa Sanggrahan. Kalau Padat Karya Tunai (PKT) 30%, saya ambil setelah dari jumlah anggaran yang keluar berapa bukan dari total RAB, jawabnya.
Informasi dari Kepala Desa Sanggrahan (Hendri) bahwa PK Pembangunan yang mengetahui berapa jumlah anggaran dan volumenya karena dia yang ngerjakan. Saat di tanya RAB nya, berapa? Kades menjawab," RAB digunakan hanya sebagai rancangan saja, kalau dilapangan kita lihat lokasi dan situasinya". RAB itu bukan kepastian bukan daftar harga pasti, hanya sebagai acuan dan PK menyesuaikan kondisi di lapangan seperti kondisi alam juga sebagai patokan, begitu juga dengan material yang harganya bisa berubah kalau ada yang diambil dari sumber daya alam itu dianggap suatu pemberdayaan masyarakat, tegasnya dengan pasti.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kepala Desa dan PK Pembangunan, diduga dalam melaksanakan pembangunan tidak berpedoman pada RAB yang telah di tentukan. Sehingga menjadi pertanyaan publik bagaimana kualitas bangunan dan jumlah anggaran yang mereka gunakan. Dari pihak dinas terkait perlu adanya pemahaman dan bimbingan ulang di Desa Sanggrahan dengan harapan kedepan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sesuai dengan prosedur bukan sekedar perkiraan dan angan-angan saja.(Hary/Eko)
View
Posting Komentar