Pembacaan Pledoi, Gus Nur Siap Kena Azab Tujuh Turunan Jika Bersalah

Jawapes Surabaya - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur masuk agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Tuntutan jaksa dua tahun kurungan, menurut Gus Nur tidak sesuai. Masalahnya, substansi pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) yang di dakwakan, subjek hukumnya tidak relevan. Pasalnya, kalimat dalam video yang di unggah munjiat chanel yang berdurasi sekitar 28 menit dan dipotong menjadi 1 menit 8 detik, kalimatnya bukan ditujukan kepada pengurus NU maupun generasi muda NU. Namun, terhadap admin generasi muda yang menjelekan dirinya dengan memasukan daftar ulama’ wahabi dan radikal.

Gus Nur dalam pledoinya menyampaikan, Ma’ruf  Syah PWNU yang melaporkan saya, kenal saya saja tidak, admin generasi muda NU juga bukan, apa yang dirugikan? "Kecuali jika dia admin generasi muda NU itu baru namanya relevan,” ungkapnya.

Atas kalimat yang dilontarkan dalam video, Gus Nur juga sama sekali tidak merasa bersalah. Alasannya, video yang dijadikan bukti bukan video asli tapi potongan ada makna kalimat yang sengaja dipotong untuk membunuh karakter saya.

“Seharusnya yang dirugikan saya, yang di dzalimi saya, saya yang cap wahabi dan radikal, karakter dan nama baik saya yang dibunuh, saya malah dilaporkan,” protes keadilan Gus Nur.

Saat jumpa pers, Gus Nur juga mengajak pelapor menuntut keadilan seadil-adilnya kepada Allah SWT, “kalau kamu benar dan berani, ayo kita bermubahala ajak keluargamu, kalau memang salah saya siap tujuh turunan saya kena azab. Tapi kalau kamu yang salah cukup kamu saja yang kena azab,” tantangnya.

Penasehat Hukum LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, juga mengharapkan majelis hakim meriksa, mengadili, dan memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan marwah kehakiman, seperti Rasul SAW dalam haditsnya menjelaskan ada tiga macam hakim. Hanya satu hakim yang masuk surga dan yang lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga  yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran. Dan hakim yang masuk neraka yaitu hakim yang dzalim dan mengetahui kebenaran namun tidak memutuskan dengan benar dan yang satunya hakim yang bodoh yang memutuskan tidak benar, menghancurkan hak-hak orang lain,” pungkasnya.(Ryn)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan