Perencana Penentuan Lokasi Pembangunan Gedung Pemdes Patranrejo Patut Dipertanyakan

Jawapes Nganjuk - Usut tuntas mafia pembangunan perlu adanya keterlibatan elemen masyarakat, penegak hukum, serta adanya lembaga swadaya masyarakat yang pro aktif agar tidak ada peluang para tikus berdasi yang menggerogoti keuangan negara. Analogi dengan hal tersebut patut dipertanyakan atas produk pemerintahan Desa Patranrejo Kecamatan Berbek karena produk itu menjadi buah bibir yang ditengarahi banyak menyimpan masalah. Tidak menutup kemungkinan masalah itu mulai tampak, azas manfaat pun tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Patranrejo. Padahal pembangunan gedung desa itu, sejauh informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa gedung tersebut berasal dari APBDes Patranrejo.

Ironisnya pembangunan gedung Pemerintahan Desa Patranrejo itu berdiri diatas tanah pekarangan warga, yang berakibat terjadi konflik horizontal antara pemerintahan desa dengan warga Desa Patranrejo. Pemerintahan Desa Patranrejo tergugat alhasil semua alasan Pemdes tersebut ditolak dan akhirnya Pemdes itu banding.

Nyaris ratusan juta rupiah yang konon dari APBDes 2018 itu tidak bermanfaat sedikitpun. Yang patut dipertanyakan bahwa perencana penentuan lokasi pembangunan gedung milik desa yang tidak berguna itu layak dipertanyakan, bagaimana analisa data yuridis tentang status tanah yang akan digunakan pembangunan gedung milik desa itu.

Kepala Desa Patranrejo Kecamatan Berbek dikonfirmasi awak media tiga kali pada waktu / hari / jam kerja yang berbeda, namun Kepala Desa Patranrejo tidak ada diruang kerjanya. Belum lama ini, warga desa tersebut merasa dirugikan akibat olah Pemdes Patranrejo, mereka mengeluhkan atas sikap perbuatan yang telah dilakukan dan sedang dilakukan oleh Pemerintahan Desa kepada pucuk pimpinan Kabupaten Nganjuk dan sejumlah pejabat teras. Lebih lanjut Bupati Nganjuk melalui kepala Bapemas Pemdes di konfirmasi awak media di ruang kerjanya terkait dengan hal tersebut dan ia tak berkomentar.(kom)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan