Kejari Pacitan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Barang Bukti Kejahatan

Jawapes Pacitan - Kejaksaan Negri Pacitan bersama Polri, Pengadilan Negri serta Dinas Kesehatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkra) di wilayah Hukum Kabupaten Pacitan. Hadir dalam gelar tersebut, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Pacitan, Kasi Intel Kejari, Pengadilan Negri, Dinas Kesehatan serta awak media.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan 525 liter Arak Jowo (Ciu), 241 botol Vodka, alat permainan judi serta barang bukti Psikotropika termasuk bong dari botol plastik yang tak luput di musnahkan juga, bertempat dibelakang kantor Kejaksaan Pacitan, Kamis (15/8/2019).

"Semua barang bukti yang di musnahkan adalah hasil tangkapan pada satu smester yang sudah selesai dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkra), dari beberapa kasus yang di tangani oleh Seksi Pidana Umum Kejari Pacitan," kata Hery Wahyudhi Kasi Pidum.

Hery lanjut menambahkan, jika semua barang bukti yang di musnahkan berasal dari 17 kasus yang di tangani termasuk Psikotropika 3 kasus dari beberapa kasus yang ada.

"Kasus miras masih mendominasi di Pacitan, karena pengedarnya warga setempat sehingga lebih leluasa dalam pengedaran barang tersebut," imbuhhnya.

"Kenali hukum hindari hukuman, dengan kita mengenali hukum maka akan terhindar dari hukuman," tandasnya.

Pihak kejaksaan menghimbau kepada masyarakat agar menghindari penggunaan miras serta peredarannya dan berharap untuk turut serta menjaga lingkungan dari pengaruh-pengaruh negatif yang tidak munguntungkan.(Ans)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan