Jawapes Malang - Anggaran dari APBN yang di anggarkan khusus untuk sekolah berupa swakelola sangat membantu membangun mutu pendidikan, khususnya di SMP 2 Lawang yang beralamat di Jalan Inspol Suwoto No. 27, Desa Sidodadi Kecamatan Lawang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2018 tentang swakelola, sudah jelas di terangkan, bahwa pengguna anggaran yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah, bila swakelola di anggarkan untuk sekolah tersebut.
Achmad Muzakin Kepala Sekolah SMP 2 Lawang mengatakan bahwa anggaran yang diterima melalui berbagai seleksi, di antaranya mengikuti BIMTEK dan membuat perencanaan, itupun masih ada peninjauan langsung dari pusat.
"Alhamdulillah, berkat doa kita bersama, akhirnya kita mendapatkan anggaran untuk merenovasi gedung sekolah, guna memperlancar belajar siswa sekaligus membantu para wali murid tidak terbebani sumbangan pembangunan. Dengan anggaran tersebut, kami selaku kepala sekolah dan semua panitia pembangunan akan berusaha mengemban amanah sesuai juklak dan juknisny," papar Muzakin kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).
Muzakin juga mengatakan, pembangunan renovasi sekolah mohon di awasi penggunaan anggarannya, entah dari media, LSM atau masyarakat yang peduli pendidikan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung dan pemerintah melalui TP4.
"Pembangunan gedung sekolah ini akan ditinjau langsung dari pusat, apa benar sesuai juklak dan juknisnya dan RAB nya, serta peruntukannya. Karena nantinya akan mengajukan kembali anggaran untuk menambah mutu dan kwalitas sekolah kedepannya," jelas Muzakin. (wdi)
View
Achmad Muzakin Kepala Sekolah SMP 2 Lawang mengatakan bahwa anggaran yang diterima melalui berbagai seleksi, di antaranya mengikuti BIMTEK dan membuat perencanaan, itupun masih ada peninjauan langsung dari pusat.
"Alhamdulillah, berkat doa kita bersama, akhirnya kita mendapatkan anggaran untuk merenovasi gedung sekolah, guna memperlancar belajar siswa sekaligus membantu para wali murid tidak terbebani sumbangan pembangunan. Dengan anggaran tersebut, kami selaku kepala sekolah dan semua panitia pembangunan akan berusaha mengemban amanah sesuai juklak dan juknisny," papar Muzakin kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).
Muzakin juga mengatakan, pembangunan renovasi sekolah mohon di awasi penggunaan anggarannya, entah dari media, LSM atau masyarakat yang peduli pendidikan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung dan pemerintah melalui TP4.
"Pembangunan gedung sekolah ini akan ditinjau langsung dari pusat, apa benar sesuai juklak dan juknisnya dan RAB nya, serta peruntukannya. Karena nantinya akan mengajukan kembali anggaran untuk menambah mutu dan kwalitas sekolah kedepannya," jelas Muzakin. (wdi)
View
Posting Komentar