Tega Jual Istrinya Untuk Bayar Hutang Ditangkap Polda Jatim




Jawapes Surabaya - Unit V Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jatim yang dipimpin AKP M. Aldy Sulaiman S.I.K, berhasil mengungkap pasangan suami-istri (Pasutri) yang tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan (Seks) kepada lelaki hidung belang, baik dalam bentuk Swinger maupun Threesome.

Pria bernama Nur Hidayat (21) asal Dusun, Dolok Desa / Kec. Plumpang Kabupaten Tuban sebagai tersangka penjual istri ini, ditangkap di sebuah Villa Yosi yang berada di daerah Desa Pecalukan Kec.Prigen, Pasuruan, ketika sedang melakukan hubungan seks  (Threesome) yakni, seorang wanita dan dua orang pria, ungkap AKBP Leonard Sinambela, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (3/7/2019).

Selain menangkap tersangka Nur Hidayat dan serta mengamankan berbagai barang bukti dilokasi, Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan istri tersangka berinisial RR (20) dan seorang pria berinisial BS (35) warga Sleman Yogyakarta, lalu dibawa ke Mapolda Jatim guna untuk proses hukum lebih lanjut, sambungnya.

AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, tersangka Nur Hidayat yang sudah memiliki seorang anak ini menawarkan istrinya sendiri kepada pelanggannya melalui Media Sosial (Medsos) Akun Twitter @3S Pasutri dan akun tersebut milik tersangka.


Di dalam Akun Twitter tersebut terdapat foto - foto istrinya yang sedang telanjang (Vulgar) dan istrinya bisa melayani hubungan seks dalam bentuk Swinger maupun Threesome dengan tarif yang bervariasi, lanjutnya.

AKBP Leonard Sinambela menegaskan,
ketika dilakukan penggerebekan di Villa Yosi, tersangka Nur Hidayat bersama istrinya RR dan pelanggannya BS sedang melakukan hubungan seks Threesome, sedangkan tarif yang  ditawarkan ketika itu sebesar Rp 1,5 juta sekali main.

Pengakuan dari tersangka yang setiap harinya bekerja di pabrik ini, bahwa Ia menjual istrinya sendiri kepada pelanggannya sudah empat kali ini, Ia menjual istrinya alasannya untuk membayar hutang sebab istrinya baru saja operasi caesar, terangnya.

Saat ini, tersangka Nur Hidayat sudah ditahan di Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, selain itu pula tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan