Jawapes Surabaya - Unit V
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda
Jatim yang dipimpin AKP M. Aldy Sulaiman S.I.K, berhasil mengungkap pasangan
suami-istri (Pasutri) yang tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan
badan (Seks) kepada lelaki hidung belang, baik dalam bentuk Swinger maupun
Threesome.
Pria bernama Nur Hidayat (21)
asal Dusun, Dolok Desa / Kec. Plumpang Kabupaten Tuban sebagai tersangka
penjual istri ini, ditangkap di sebuah Villa Yosi yang berada di daerah Desa
Pecalukan Kec.Prigen, Pasuruan, ketika sedang melakukan hubungan seks (Threesome) yakni, seorang wanita dan dua
orang pria, ungkap AKBP Leonard Sinambela, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (3/7/2019).
Selain menangkap tersangka Nur
Hidayat dan serta mengamankan berbagai barang bukti dilokasi, Unit V Subdit III
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan istri tersangka berinisial
RR (20) dan seorang pria berinisial BS (35) warga Sleman Yogyakarta, lalu
dibawa ke Mapolda Jatim guna untuk proses hukum lebih lanjut, sambungnya.
AKBP Leonard Sinambela
menjelaskan, tersangka Nur Hidayat yang sudah memiliki seorang anak ini
menawarkan istrinya sendiri kepada pelanggannya melalui Media Sosial (Medsos)
Akun Twitter @3S Pasutri dan akun tersebut milik tersangka.
Di dalam Akun Twitter tersebut
terdapat foto - foto istrinya yang sedang telanjang (Vulgar) dan istrinya bisa
melayani hubungan seks dalam bentuk Swinger maupun Threesome dengan tarif yang
bervariasi, lanjutnya.
AKBP Leonard Sinambela
menegaskan,
ketika dilakukan penggerebekan di
Villa Yosi, tersangka Nur Hidayat bersama istrinya RR dan pelanggannya BS
sedang melakukan hubungan seks Threesome, sedangkan tarif yang ditawarkan ketika itu sebesar Rp 1,5 juta
sekali main.
Pengakuan dari tersangka yang
setiap harinya bekerja di pabrik ini, bahwa Ia menjual istrinya sendiri kepada
pelanggannya sudah empat kali ini, Ia menjual istrinya alasannya untuk membayar
hutang sebab istrinya baru saja operasi caesar, terangnya.
Saat ini, tersangka Nur Hidayat
sudah ditahan di Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana
dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan
ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, selain itu pula tersangka juga dijerat
dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran
perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, pungkasnya.
View
Posting Komentar