Jawapes Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar Pil Koplo di wilayah Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang atas nama Jalal Bin Apukat, Sabtu (13/7/2019).
Jalal (39) ditangkap dirumahnya saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka antara lain 50 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 35.000. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, baru-baru ini kita memperingati hari Narkotika Internasional, untuk itu Polres Lumajang akan mewujudkannya dengan gencar dalam melakukan operasi narkoba.
“Kemarin sekitar pukul 16.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka Jalal yang berprofesi sebagai pengedar Pil Koplo. Di rumahnya sendiri ditemukan 50 butir pil Koplo dengan logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sebesar Rp 35.000. Ini akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ungkap Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, SH menambahkan, kami masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil koplo tersebut.
"Kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tegas Priyo.
Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan.(Eko)
View
Jalal (39) ditangkap dirumahnya saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka antara lain 50 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 35.000. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, baru-baru ini kita memperingati hari Narkotika Internasional, untuk itu Polres Lumajang akan mewujudkannya dengan gencar dalam melakukan operasi narkoba.
“Kemarin sekitar pukul 16.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka Jalal yang berprofesi sebagai pengedar Pil Koplo. Di rumahnya sendiri ditemukan 50 butir pil Koplo dengan logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sebesar Rp 35.000. Ini akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ungkap Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, SH menambahkan, kami masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil koplo tersebut.
"Kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tegas Priyo.
Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan.(Eko)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments