Jawapes.or.id Banyumas - Dalam kegiatan tindak pidana perjudian, dimana terkait Pilkades yang baru dilakukan di wilayah Kabupaten Banyumas pada hari yang lalu, Selasa (23/7/2019), Polres Banyumas berhasil mengamankan 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian Pilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disebut botoh di wilayahnya. Dari hasil penyelidikan oleh Satgas Anti Judi Pilkades Polres Banyumas berhasil mengungkap serta menangkap terduga pelaku pada Selasa (23/7/2019) sekira pukul 01.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib.
AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K kepada awak media mengatakan, berdasarkan adanya informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan, tim berhasil mendapati sejumlah orang tertangkap tangan telah melakukan tindakan judi Pilkades dengan barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah uang tunai sebesar Rp 52.800.000 dari 6 TKP atau 6 desa, dimana TKP terakhir adalah di salah satu desa yang wilayahnya berlokasi dipasar dan banyak pemainnya, jelasnya.
Sekitar 6 Laporan Polisi (LP) atau 6 kasus dengan total perkara yang terungkap saat ini ada sejumlah 14 perkara atau 14 laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti sampai proses persidangan, tambahnya.
Dalam perkara ini, modus yang mereka lakukan dengan cara menebak hasil dari Pilkades, siapa yang menang dari calon no urut 1 sampai 5 atau tergantung dari desanya, kemudian mereka mencari untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai modal dan apabila ada yang pasang berapa yang di sanggupi, kemudian uang ini dipegang oleh yang disebut Banyon (orang yang pegang uang tersebut. Jadi ada bandar, banyon dan pemain yang diamankan. Bentuk taruhan paling besar uang yang kita amankan dari 1 TKP ada Rp 14 juta yaitu di wilayah Kecamatan Kembaran kemudian di TKP yang pertamapun juga ada yaitu Rp 10 juta. Namun yang bisa dimasukkan dalam perkara ini hanya Rp 6 juta, karena yang Rp 4 juta belum masuk dalam rangkaian pemasangan ini, kata Kapolres Banyumas.
Dari hasil penangkapan pelaku, disebutkan tidak hanya warga dari Wilayah Kabupaten Banyumas, tetapi ada juga dari luar (pendatang) wilayah warga kabupaten lain. Sistem yang menang yang dapat, merupakan bentuk dari taruhan yang variatif dilakukan dengan pasang tiap - tiap pelaku yaitu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta, jadi sangat banyak yang masang dan disanggupi oleh mereka.
Kapolres juga mengatakan, kita sudah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyumas seminggu yang lalu terkait pembentukan Satgas Judi, dimana ini merupakan salah satu worning kita, peringatan kita dan memang ini cukup efektif serta sudah kita petakan. Akan tetapi dengan adanya informasi kita membentuk Satgas Judi, mereka membubarkan diri namun ada juga yang masih mencoba untuk bermain, ini yang kita tindak tegas.
Tujuan diadakan kegiatan inipun memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan rangkai pesta demokarsi di tingkat desa, jadi kami membuat suasana agar bener - benar nyaman dalam melaksanakan rangkaian pesta demokrasi tersebut karena ini merupakan komplain dari masyarakat juga, terangnya.
Kronologisnya bervariasi karena banyak perkara, tapi yang jelas kita sudah rangkai dan kita serap informasi dari awal baik dari masyarakat, dari hasil penyidikan kita sendiri, kita hanya memetakan yang kemudian pada saat kita rasa waktu sudah tepat dan ada uang yang sudah menyeberang, disitulah awal penindakan, kata Bambang YS, S.I.K.
Hampir rata-rata status mereka merupakan pekerja lepas dan diantara pelaku ada 2 orang perempuan yang salah satunya adalah warga Madura yang kita amankan sebagai pemasang.
Terkait dengan rangkaian Pilkades kemaren yang pertama Saya selaku Kapolres Banyumas Mengucapkan apresiasi yang setinggi - tingginya dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah melaksanakan rangkaian pilkades dengan sangat luar biasa sekali, ini sangat bijaksana dan dewasa karena dari 227 desa yang melaksanakan Pilkades semua bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai walaupun sempet ada sedikit suara di daerah Beji dan Baseh, tapi itu sudah bisa diselesaikan. Disebabkan selisih suara sangat tipis sekali yaitu di Desa Beji 11 suara, di Desa Baseh ada selisih 2 suara tetapi sudah bisa dikomunikasikan dan situasi kembali kondusif. Pada masing - masing desa dijelaskan, tingkat pemilihnya luar biasa diatas 80% atau 75% sampai 90% dan ini menandakan bahwa masyarakatnya sudah sangat paham degan apa yang mereka lakukan dan terlibat dalam demokrasi ini, ucapnya.
Dalam perkara ini Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) dan Juncto Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Cpt)
Pembaca
AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K kepada awak media mengatakan, berdasarkan adanya informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan, tim berhasil mendapati sejumlah orang tertangkap tangan telah melakukan tindakan judi Pilkades dengan barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah uang tunai sebesar Rp 52.800.000 dari 6 TKP atau 6 desa, dimana TKP terakhir adalah di salah satu desa yang wilayahnya berlokasi dipasar dan banyak pemainnya, jelasnya.
Sekitar 6 Laporan Polisi (LP) atau 6 kasus dengan total perkara yang terungkap saat ini ada sejumlah 14 perkara atau 14 laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti sampai proses persidangan, tambahnya.
Dalam perkara ini, modus yang mereka lakukan dengan cara menebak hasil dari Pilkades, siapa yang menang dari calon no urut 1 sampai 5 atau tergantung dari desanya, kemudian mereka mencari untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai modal dan apabila ada yang pasang berapa yang di sanggupi, kemudian uang ini dipegang oleh yang disebut Banyon (orang yang pegang uang tersebut. Jadi ada bandar, banyon dan pemain yang diamankan. Bentuk taruhan paling besar uang yang kita amankan dari 1 TKP ada Rp 14 juta yaitu di wilayah Kecamatan Kembaran kemudian di TKP yang pertamapun juga ada yaitu Rp 10 juta. Namun yang bisa dimasukkan dalam perkara ini hanya Rp 6 juta, karena yang Rp 4 juta belum masuk dalam rangkaian pemasangan ini, kata Kapolres Banyumas.
Dari hasil penangkapan pelaku, disebutkan tidak hanya warga dari Wilayah Kabupaten Banyumas, tetapi ada juga dari luar (pendatang) wilayah warga kabupaten lain. Sistem yang menang yang dapat, merupakan bentuk dari taruhan yang variatif dilakukan dengan pasang tiap - tiap pelaku yaitu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta, jadi sangat banyak yang masang dan disanggupi oleh mereka.
Kapolres juga mengatakan, kita sudah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyumas seminggu yang lalu terkait pembentukan Satgas Judi, dimana ini merupakan salah satu worning kita, peringatan kita dan memang ini cukup efektif serta sudah kita petakan. Akan tetapi dengan adanya informasi kita membentuk Satgas Judi, mereka membubarkan diri namun ada juga yang masih mencoba untuk bermain, ini yang kita tindak tegas.
Tujuan diadakan kegiatan inipun memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan rangkai pesta demokarsi di tingkat desa, jadi kami membuat suasana agar bener - benar nyaman dalam melaksanakan rangkaian pesta demokrasi tersebut karena ini merupakan komplain dari masyarakat juga, terangnya.
Kronologisnya bervariasi karena banyak perkara, tapi yang jelas kita sudah rangkai dan kita serap informasi dari awal baik dari masyarakat, dari hasil penyidikan kita sendiri, kita hanya memetakan yang kemudian pada saat kita rasa waktu sudah tepat dan ada uang yang sudah menyeberang, disitulah awal penindakan, kata Bambang YS, S.I.K.
Hampir rata-rata status mereka merupakan pekerja lepas dan diantara pelaku ada 2 orang perempuan yang salah satunya adalah warga Madura yang kita amankan sebagai pemasang.
Terkait dengan rangkaian Pilkades kemaren yang pertama Saya selaku Kapolres Banyumas Mengucapkan apresiasi yang setinggi - tingginya dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah melaksanakan rangkaian pilkades dengan sangat luar biasa sekali, ini sangat bijaksana dan dewasa karena dari 227 desa yang melaksanakan Pilkades semua bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai walaupun sempet ada sedikit suara di daerah Beji dan Baseh, tapi itu sudah bisa diselesaikan. Disebabkan selisih suara sangat tipis sekali yaitu di Desa Beji 11 suara, di Desa Baseh ada selisih 2 suara tetapi sudah bisa dikomunikasikan dan situasi kembali kondusif. Pada masing - masing desa dijelaskan, tingkat pemilihnya luar biasa diatas 80% atau 75% sampai 90% dan ini menandakan bahwa masyarakatnya sudah sangat paham degan apa yang mereka lakukan dan terlibat dalam demokrasi ini, ucapnya.
Dalam perkara ini Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) dan Juncto Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar