Polda Jatim Bekuk Pelaku Penyuka Sesama Jenis Dibawah Umur


Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pencabulan dengan melakukan hubungan sesama jenis ( Gay ) di daerah Kabupaten Tulungagung dengan korbannya masih anak - anak dan rata - rata berstatus pelajar serta di bawah umur.

Pelaku hubungan sesama jenis Purwanto alias Purnanda ( 33 ) warga perum Citra Damai Desa Ringinpitu,  Karangrejo Tulungagung ini, dibekuk dirumahnya setelah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 50 orang diantaranya, ada anak - anak yang masih dibawah umur, ungkap AKP M. Aldi Sulaiman S.I.K, Kanit Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ( 1/7/2019 ).

Hasil dari penyelidikan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, bahwa pelaku memiliki kelainan seks dengan menyukai sesama jenis dan serta sudah melakukan hubungan sesama jenis kurang lebih lima puluh kali sejak mulai tahun 2004 yang lalu, lanjutnya.

AKP M. Aldi Sulaiman menerangkan, awalnya pelaku Purwanto mencari korbannya dengan cara berkenalan melalui WhatsApp kemudian bertukar nomer telepon, selain itu pula pelaku juga mengiming - imingi korban dengan sejumlah uang, apabila korban datang di tempat kontrakannya dan mau diajak untuk berhubungan sesama jenis.

Dalam aksi pencabulannya, pelaku yang memiliki salon perias pengantin di  kota Tulungagung ini, mengajak korban datang ke rumahnya kemudian masuk ke dalam kamar lalu pelaku mengocok kemaluan korban, setelah itu korban disuruh untuk memasukan kemaluannya ke dalam anus pelaku, " Jika korban tidak mau melakukannya, maka pelaku akan mengocok sendiri kemaluannya hingga sampai keluar spermanya, " bebernya.

AKP M. Aldi Sulaiman menjelaskan, pelaku akan memberi sejumlah uang senilai Rp 100 hingga sampai Rp 150 ribu kepada korban, setelah pelaku melakukan hubungan sesama jenis. "Jadi pelaku melakukan hubungan sesama jenis dengan korban yang berbeda - beda, ada yang dewasa dan anak - anak di bawah umur, " sambungnya.

Pengakuan pelaku Purwanto bahwa kadang - kadang korbannya sendiri yang mengajak untuk berhubungan sesama jenis karena pelaku merupakan waria dan berdandan seperti cewek, tambahnya.

Kini pelaku Purwanto sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan dengan Pasal 82 Undang - Undang R.I nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang - Undang R.I nomer 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan