Tersangka Curanmor V. Oktavianto alias Douglas (18)
Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil
mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) tersangka Curanmor dan Bobol Rumah.kosong di dua (2) tempat
yakni Tambak Asri sedap Malam dan Tambak Asri Tanjung Kel. Morokrembangan,
Krembangan, Surabaya ,
kamis (27/6/2019) pukul 01.30 Wib.
Pelaku bernama V. Oktavianto
alias Douglas (18) Jl. Tambak Asri Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya berhasil di tangkap karena mendapat laporan
dari kedua korban bahwa terjadi pencurian dan pembobolan rumahnya.
Pada saat penangkapan, Unit Reskrim Sek Krembangan ( Anggota Operasional ) mendapat infoemasi dari korban Curanmor bahwa tersangka berada di SD
Bina Karya Tambak Asri, selanjutnya ditindak lanjuti Anggota Opsnal Reskrim
Polsek Krembangan ke lokasi tersangka sesuai informasi tersebut dan tersangak berusaha melarikan diri dengan menumpang Trailler ke
arah Gresik selanjutnya berhasil ditangkap di Terminal Tambak Oso Wilangun, ujar Kapolsek Krembangan
Surabaya.
Dikatakan, modus tersangka awalnya Bobol rumah kosong dengan merusak gembok
yang ada pada rumah tsb dan berikutnya pada waktu mengambil / mencuri motor dengan
merusak kunci rumah dengan menggunakan kunci T ,”sambungnya.
Barang bukti (BB) yang di amankan berupa Kunci T, Gembok yg
dirusak, Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sisa penjualan motor, dan satu
(1) Unit TV 32" merk Panasonik," Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya
(Hamim sby)View
Posting Komentar