Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Berkat kerja keras dari Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di lapangan, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Perampokan) di beberapa minimarket diantaranya," Alfamart, Alfamidi dan Indomaret," yang berada di wilayah kota Sidoarjo dan Surabaya.

Pelaku perampokan di minimarket, Imam Ghozali ( 28 ) warga  Pamekasan dan bertempat tinggal di jalan Dupak Bangunrejo 3/22 Surabaya dan Roni Wijaya warga jalan Kedungmangu 59 Surabaya, berhasil diringkus dengan cepat setelah melakukan aksi perampokan di lima lokasi, ungkap Kombes Pol. Sandi Nugroho, S.I.K, S.H, M.Hum, Kapolrestabes Surabaya dengan didampingi AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, (25 /7/ 2018).

Kombes Pol. Sandi Nugroho, melanjutkan, pelaku Imam Ghozali diringkus di wilayah Krembangan Surabaya dan Roni Wijaya diringkus di wilayah Kedungmangu Surabaya. Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa salah satu pelaku perampokan yang diringkus ini, merupakan residivis karena pernah melakukan pembakaran Rumah Susun (Rusun) di wilayah Krembangan Surabaya tahun 2017, sambungnya.

Pelaku melakukan aksi perampokan di tempat minimarket pada malam hari menjelang pagi dengan berboncengan motor sambil membawa senjata tajam  seperti," pisau penghabisan dan pisau kecil, tas rangsel serta barang-barang lainnya yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatannya," terangnya.

Kombes Pol. Sandi Nugroho, membeberkan, selain melakukan aksi perampokan di minimarket diantaranya," Alfamart yang berada di jalan Sidoyoso I Surabaya, Alfamidi di jalan Kenjeran Surabaya, Alfamart di jalan Kyai Tambak Deres Surabaya dan serta minimarket yang berada di wilayah Surabaya lainnya," pelaku juga suka melakukan penodongan, meminta uang (Memalak) dan memeras kepada orang lewat di jalan yang berada di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.


Dalam aksi perampokannya, pelaku Imam Ghozali berperan sebagai pengancam karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam kecil dan penghabisan, sedangkan Roni Wijaya berperan menggertak para karyawannya sambil menempelkan tangan kanannya dipinggang seolah-olah membawa Senjata Api (Senpi), kemudian mengambil uang di laci kasir, jelasnya.

Kini kedua pelaku perampokan di minimarket yang berada di wilayah Kota Surabaya ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, pungkasnya.
( Dedy )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama