Kades Pajaran : PTSL Sangat Bermanfaat Bagi Warga Untuk Melegalkan Hak Kepemilikan Tanah

Jawapes Madiun - Masyarakat Desa Pajaran Kecamatan Sadaran sangat antusias dalam mengikuti pelaksanaan PTSL yang dianjurkan pemerintah, agar tanahnya menjadi legal dan bersertifikat menurut hukum. Pelaksanaan PTSL tersebut digelar oleh BPN Madiun yang bekerja sama dengan Pemdes Pajaran, Selasa (18/6/2019).

Kepala Desa Pajaran, Tri Handono dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas adanya program tersebut yang sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Desa Pajaran.

"Apalagi surat berharga (sertifikat tanah) dapat dipergunakan untuk menambah modal usaha (dipakai sebagai jaminan dalam meminjam uang) yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Pajaran kedepannya," ujarnya.

Adapun peserta pemohon PTSL di Desa Pajaran Kecamatan Sadaran yaitu 997, wakaf sebanyak 5 dan TKD 25, jadi total ada 1.027 bidang. Sementara itu, jumlah keseluruhan tanah masyarakat,  baik yang didarat maupun berupa lahan pertanian sekitar 2.538 bidang, sedangkan yang sudah bersertifikat ada 1.301 bidang (menurut data program I PAT). Jadi dapat disimpulkan, tanah warga di Desa Pajaran yang belum bersertifikat yaitu sekitar 204 bidang.

Kades Pajaran, Tri Handono berharap agar selanjutnya ada PTSL susulan lagi untuk membantu warga yang surat tanahnya belum bersertifikat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPN yang sudah memfasilitasi PTSL baik hak balik nama maupun yang ingin memecah hak kepemilikan tanah agar sah dimata hukum agraria," tandasnya.(bunyamin)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan