Disnaker Lumajang : Boleh Bekerja di Luar Negeri, Tapi Lewat Jalur Resmi

Jawapes Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq  mengingatkan, jika ingin bekerja di luar negeri, jadilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang legal dan rermi, Jum'at (26/7/2019).

Bupati dalam kesempatan itu, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya TKI, Ramadhani (24), asal Dusun Karang Tengah, Desa Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kab. Lumajang,  yang bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi (ilegal).

Penyebab meninggalnya Ramadhani, karena mengalami kecelakaan ketika petugas imigrasi setempat melakukan operasi atau razia penertiban kepemilikan visa dan izin bekerja.

Bupati menegaskan, "Boleh bekerja di luar negeri, tapi harus melalui jalur yang resmi. Nanti akan dibantu oleh DISNAKER (Dinas Tenaga Kerja)," ungkapnya.

Senada dengan bupati, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si, menjelaskan, apabila bekerja di luar negeri secara ilegal, maka, akan merugikan diri sendiri.

Menurutnya, jika bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi, bukan saja menyusahkan calon tenaga kerja yang bersangkutan, tetapi juga  Pemerintah dan Negara tujuan.

Persoalan TKI ilegal cukup pelik. Apalagi, jika bermasalah, maka tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah-pun tidak bisa maksimal dalam membantu TKI ilegal yang bermasalah.

"Ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkab. Lumajang dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Kami akan terus melakukan sosialisasi ke warga, agar memilih jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri," tegasnya.

Sementara itu,  Drs. Suharwoko, M.Si., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri asal Lumajang, yang melalui jalur resmi dalam kisaran 400-500 orang per tahun. Ironisnya, jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah tenaga kerja yang memilih jalur tidak resmi.

"Yang memilih jalur ilegal itu jumlahnya banyak, bahkan ribuan. Susah sekali untuk dipantau," jelasnya.

Ia menerangkan, Disnaker Pemkab. Lumajang akan memberikan kemudahan kepada warga Kab. Lumajang, yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Bahkan,  akan diberi pembekalan, berupa pelatihan keterampilan dan bahasa.

TKI legal juga akan mendapatkan asuransi serta pesangon, setelah selesai kontrak kerjanya.

Mengenai jenazah alm Ramadhani, dijadwalkan akan mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, hari Jum'at pukul 09.30 kemarin pagi. Disnaker Lumajang akan turut menjemput bekerjasama dengan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya, kemudian disemayamkan di daerah asalnya.

Diungkapkannya, proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia, sepenuhnya ditanggung oleh majikan almarhum. Pemkab Lumajang juga akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.(Eko)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama