Jawapes Sidoarjo - Kali ini sinergitas satgas Bea Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan (Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I), satgas Lanudal, Imigrasi dan Angkasa Pura patut diacungi jempol, lantaran menggagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster sekitar 113.300 ekor (benih Lobster Mutiara sebanyak 6.905 ekor dan benih Lobster Pasir sebanyak 106.395 ekor) dengan nilai fantastis yaitu Rp 17,3 Milyar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bea Cukai Juanda, Senin (24/6/2019), Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menyampaikan kepada wartawan bahwa upaya penyelundupan Baby Lobster yang dilakukan dua tersangka berstatus DPO yaitu RI dan DI ini sedianya akan dibawa ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA854 SUB - SIN.
"Kecurigaan petugas terhadap 4 koper bagasi atas penumpang berinisial RI dan DI ternyata berisi Baby Lobster setelah dianalisa dengan menggunakan Xray," jelas Budi Harjanto.
Senada dengan yang disampaikan oleh Wiwit Supriyono selaku Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai KIPM Surabaya I Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menambahkan bahwa Baby Lobster yang akan dibawa ke Singapura tersebut, nominalnya sangat besar. Ia berharap adanya penambahan/perubahan pasal agar para tersangka ini bisa jera dengan adanya jeratan hukuman dan denda yang berat.
"Meski hukuman sudah berat, tambahan denda pun juga harus seimbang berdasarkan nominal dari barang yang diselundupkan," terangnya.(tyaz)
View
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bea Cukai Juanda, Senin (24/6/2019), Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menyampaikan kepada wartawan bahwa upaya penyelundupan Baby Lobster yang dilakukan dua tersangka berstatus DPO yaitu RI dan DI ini sedianya akan dibawa ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA854 SUB - SIN.
"Kecurigaan petugas terhadap 4 koper bagasi atas penumpang berinisial RI dan DI ternyata berisi Baby Lobster setelah dianalisa dengan menggunakan Xray," jelas Budi Harjanto.
Senada dengan yang disampaikan oleh Wiwit Supriyono selaku Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai KIPM Surabaya I Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menambahkan bahwa Baby Lobster yang akan dibawa ke Singapura tersebut, nominalnya sangat besar. Ia berharap adanya penambahan/perubahan pasal agar para tersangka ini bisa jera dengan adanya jeratan hukuman dan denda yang berat.
"Meski hukuman sudah berat, tambahan denda pun juga harus seimbang berdasarkan nominal dari barang yang diselundupkan," terangnya.(tyaz)
View
Posting Komentar