Jawapes Sidoarjo - Menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 pada 28 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi, Polresta Sidoarjo bersama personel TNI dan Satpol PP melakukan razia penumpang kereta api di Stasiun Sidoarjo Kota, khususnya bagi penumpang dengan tujuan Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Mujito mengatakan ada tiga titik lokasi yang dilakukan pelaksanaan razia tersebut,
yaitu Terminal Purabaya, Stasiun Sidoarjo Kota, dan Rest Area Tol Sidoarjo-Surabaya KM 25.
"Kegiatan pemeriksaan meliputi pengecekan identitas diri dan barang bawaan penumpang kereta api yang bertujuan ke Jakarta," ujarnya saat di lokasi.
Kompol Mujito menghimbau agar tidak ada masyarakat yang bepergian dengan tujuan ke kantor Mahkamah Konstitusi.
"Jika ada temuan akan kami himbau untuk jangan mudah terprovokasi, supaya lebih baiknya di rumah saja, bersabar menunggu putusan MK. Syukurlah selama sweeping tidak ada temuan penumpang bertujuan aksi ke MK," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, terkait putusan MK ini guna mengantisipasi apabila ada penyusupan dari pelaku teror yang akan memanfaatkan momentum pengumuman PHPU 2019 oleh MK pada 28 Juni 2019.
"Upaya antisipasi tetap kita lakukan agar masyarakat Sidoarjo dapat menerima hasil putusan MK dengan bijak," jelasnya.(tyaz)
View
Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Mujito mengatakan ada tiga titik lokasi yang dilakukan pelaksanaan razia tersebut,
yaitu Terminal Purabaya, Stasiun Sidoarjo Kota, dan Rest Area Tol Sidoarjo-Surabaya KM 25.
"Kegiatan pemeriksaan meliputi pengecekan identitas diri dan barang bawaan penumpang kereta api yang bertujuan ke Jakarta," ujarnya saat di lokasi.
Kompol Mujito menghimbau agar tidak ada masyarakat yang bepergian dengan tujuan ke kantor Mahkamah Konstitusi.
"Jika ada temuan akan kami himbau untuk jangan mudah terprovokasi, supaya lebih baiknya di rumah saja, bersabar menunggu putusan MK. Syukurlah selama sweeping tidak ada temuan penumpang bertujuan aksi ke MK," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, terkait putusan MK ini guna mengantisipasi apabila ada penyusupan dari pelaku teror yang akan memanfaatkan momentum pengumuman PHPU 2019 oleh MK pada 28 Juni 2019.
"Upaya antisipasi tetap kita lakukan agar masyarakat Sidoarjo dapat menerima hasil putusan MK dengan bijak," jelasnya.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments