Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktek Aborsi


Jawapes Surabaya - Unit III Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktek aborsi yang melanggar Undang - Undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan serta KUHP di tujuh tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Surabaya, Blitar, Banyuwangi dan Sidoarjo.

Sebanyak tujuh tersangka yang diamankan diantaranya, LWP ( 28 ) warga Maspati Surabaya, FTA ( 32 ) warga Tawangsari Barat Taman Sidoarjo, VN ( 26 ) warga Siwalankerto Utara Surabaya, MB ( 34 ) warga Tambak Pring Timur Surabaya, TS  ( 30 ) warga Dusun Juron Sukoharjo Jawa Tengah, MSA ( 32 ) warga Bulak Setro 3/15 A Surabaya dan RMS ( 26 ) warga Pulo Tegalsari Wanokromo Surabaya, tutur AKBP Arman Asmara S.I.K, S.H, M.H, Wadirreskrimsus Polda Jatim, ( 25/ 6/2019 ).

Terbongkarnya Praktek aborsi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, bahwa ada seseorang yang bertempat tinggal di dalam sebuah rumah di daerah Sidoarjo yang telah melakukan praktek aborsi, lanjutnya.

Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap praktek aborsi tersebut kemudian dilakukan penindakan dengan menangkap  tersangka seorang wanita berinisial LWP di rumahnya yang berada di Sidoarjo dan jalan Karah Surabaya, selain itu Unit III Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di tempat tersebut mengamankan barang bukti 9 item dan tujuh tersangka, terangnya.


Tujuh tersangka yang sudah ditahan ini mempunyai peran yang berbeda - beda,
peran sebagai penjual dan memberikan obat yaitu tersangka LWP dengan dibantu oleh tersangka MB, VN dan FTA  berperan sebagai suplier obat dan tersangka MSA berperan sebagai pengantar pelaku yang menggugurkan kandungan ( Aborsi ) serta tersangka RMS berperan sebagai pembantu pelaksanaan aborsi tersebut, bebernya.

Selain itu pula, di tempat tersebut didapati juga berperan sebagai apoteker yang meracik obat - obatan, rata - rata obat yang diberikan kepada pelaku aborsi memiliki kandungan obat keras seperti, " Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 µg dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg, " sambungnya.

" Kegiatan praktek aborsi yang dilakukan oleh tersangka LWP ini sudah berjalan 2 tahun dengan jumlah pelaku aborsi ( Korban ) kurang lebih 20 orang dan biaya untuk aborsi ini sekitar Rp 1 juta, " tegasnya.

Sementara itu, 11 orang dari 20 orang pelaku aborsi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan mereka berasal dari tujuh TKP yang ada di wilayah Jawa Timur, tambahnya.  

Para pelaku aborsi ini akibat dari perselingkuhan hingga hamil di luar nikah lalu ketakutan ketahuan sama kedua orang tua dan saudara maupun lingkungannya, akhir menggugurkan kandungannya ke tempat tersangka LWP, jelasnya.

Pelaku aborsi yang datang ke tempat tersangka LWP rata - rata berusia 30 tahun, pelaku diberi obat untuk diminum enam kali dalam sehari dan sekali minum dua butir, setelah meminum obat tersebut pelaku rata - rata mengalami nyeri dan pendarahan  di sekitar alat kelaminnya, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama