Jawapes Blitar -Muh. Samanhudi Anwar, Walikota Blitar non aktif bersama Bambang Sutomo alias Totok disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang yang digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor, Kamis (24/1/2019) kali ini mendengarkan putusan atas kasus dugaan korupsi dan suap pada pengadaan barang dan jasa.
Sidang yang diketuai majelis hakim Agus Hamzah, dalam amar putusannya telah memutus Muh. Samanhudi Anwar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam bacaan amar putusannya, Ketua majelis hakim Agus Hamzah mengatakan, terdakwa dipidana selama 5 tahun serta dijatuhi denda Rp 500 juta, apabila tidak dapat membayar maka ditambah masa tahanan selama 5 bulan.
Selain hukuman kurungan, Muh. Samanhudi Anwar juga dihukum pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Sementara itu terdakwa Bambang Sutomo alias Totok dihukum pidana selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkan dari terdakwa Samanhudi yakni perbuatan terdakwa bertentangan sebagai Walikota dan tidak dapat dicontoh oleh masyarakat. Selama persidangan, terdakwa berbelit dalam menjawab semua pertanyaan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Selain itu, terdakwa pernah mendapat penghargaan serta memohon maaf dan menyesali perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, keduanya mengaku pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Dody Sukmono juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.(yud)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments