Polsek Asemrowo berhasil ungkap kasus prostitusi online di Surabaya




Jawapes, Surabaya – Satuan Unit Reskrim Polsek Asem Rowo polres pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus Pria muda yang memperjualbelikan orang dengan menjual Istri Sirih nya kepada Pria hidung belang di salah satu media sosial.


Kapolsek Asemrowo Kompol Hari kurniawan, SH mengatakan kasus tindak pidana penjual orang yang berhasil di ringkus oleh satuan Reskrim Polsek Asemrowo, dari Informasi masyarakat yang berada si Jalan Tambak Pokak Gang 2 No 13. Dalam ungkap kasus ini kami amankan Inisial EO (24) Warga jalan Tambak Pokak Gang 2 No 13 yang bermodus menawarkan istri Sirih nya ke sosial media kepada pria hidung belang ke sosial media, Terangnya Kapolsek Asemrowo Kompol hari Kurniawan.


Untuk pelaku menawarkan pria hidung belang di dalam indekos di jalan Tambak Pokak Gang 2 no 13 dengan Tarif yang menawan yaitu sekitar 250.000 dan 500.000 sekali Transaksi.


Anggota Reskrim Polsek Asemrowo menerima Informasi bahwa ada salah satu pria kok Riwa riwi di dalam kos dengan pria berbeda Akhirnya Salah satu Warga melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan langsung bergerak kemudian di duga penyelidikan kasus prostitusi ini, Jelas Hari.


Tak berapa lama kasus prostitusi berhasil di ungkap oleh anggota reskrim dan meringkus tersangka di jalan Tambak Pokak Gang 2 No 13 Asemrowo. Pelaku menjajakan Istri Sirih tersebut di sosial media tersebut menggunakan Foto istri Sirih tersebut dan mencari pelanggan laki laki, setelah dapat pelanggan pria hidung belang tersebut beserta istri di bawa ke indekos tersebut dan di jadikan pekerja seks komersial dan melayani pria hidung belang. Untuk barang bukti yang kami amankan di Polsek Asemrowo yaitu, Uang Tunai 300K, 3unit Handphone, Celana dalam warna hitam merk Vakaou,
Daster perempuan warna Kuning motif kembang, Sebuah BH warna ungu muda,
Serta celana dalam atau sempak warna Abu abu.


Untuk pelaku kami sangkakan pasal 2 Ayat 1 UU Nomer 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman mendekam 15 Tahun di penjara. ” Ungakapnya. (Sulaiman)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama