Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka




Jawapes, Surabaya – Petinggi Satpol PP penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Untuk diketahui, satu tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta.


Danang Suryo Wibowo Kepala Kejari Surabaya mengatakan, Tersangka F, pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari, pada Kamis (14/7/2022).


“Perkara ini berawal saat tersangka F pada bulan Mei lalu telah menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta,” terang Danang.


Danang menambahkan, Pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.


“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” imbuhnya.


Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.


“Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegasnya.


Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.


Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka F dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bram)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama