Edarkan Pil Double L, Pria Warga Desa Sumberagung Ditangkap Polsek Rejotangan

Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti

 

Jawapes, TULUNGAGUNG – Mendapatkan informasi adanya pengeder pil double L, anggota Polsek Rejotangan langsung melakukan pengintaian disalah satu rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.


Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan informasi tersebut, benar didapati 

seorang pria berinisial EM (20) melakukan transaksi dengan seorang pembeli, seketika langsung dilakukan penyergapan.


Dari hasil penggeledahan dirumahnya tersebut, didapati 83 butir pil double L yang dibungkus 2 klip plastik kecil, yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dan disimpan dalam almari. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 2 buah Klip kecil plastik kosong, uang tunai Rp100.000 dan 10 butir pil jenis dobel L yang disita dari pelaku disimpan didalam saku celananya.


Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.


“Tentunya informasi dari masyarakat ini patut kita apresiasi. Mereka sebagai mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucap Iptu Nenny, Jumat (11/02/2022).


Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.


“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Rul/ Hms)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama