Kedapatan Membawa Narkoba, Di Gelandang Ke Kantor Polisi


foto: tersangka dan barang bukti setelah penangkapan


Jawapes Jombang - Reskrim Polsek Jombang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika, Teguh Wicaksono (19) warga Dsn. Sembung, RT/RW. 006/002 Kec. Perak, Kab. Jombang, Rabu (1/12/2021) malam.

Pelaku di tangkap, setelah transaksi narkoba dan mengisi bensin di SPBU, teapatnya di Jl.Gatot Subroto Kel. Jalakombo Kec/Kab Jombang, dari penangkapan polisi berhasil mendapati dua clip plastik bening berisi 0,19 dan 0,99 gram sabu-sabu, satu grenjeng rokok dan satu telp gengam serta sepeda motor yang di gunakan pelaku.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi SH, menuturkan pada Wartawan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang melihat gelagat mencurigakan dan di sinyalir sedang transaksi narkoba di SPBU.

Dari laporan warga pihak reskrim melakukan penelusuran dan pengamatan serta pengintaian, berhasil mengamankan pelaku saat di lokasi penangkapan,"ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, pelaku saat ini kami jebloskan ke tahanan Polsek guna mendalami penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan besar di belakang pelaku.

"Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI Jo 127 ayat (1) huruf a No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menjelaskan bahwa, dengan tanpa hak melawan hukum, memiliki menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendri di kenakan pidana kurungan paling sedikit 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun,"ungkap Bambang.

Kami tidak akan mentoleransi tindakan melawan hukum dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Jombang Polres Jombang, saya juga berterima kasih atas laporan dan kerja sama dari masyarakat, Polri ada untuk masyarakat karena tugas kami melindungi dan pengayom serta pelayan masyarakat,"pungkas Kapolsek. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama