Dua Pemuda Penjual Miras Warga Tanjungsari Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung


Dua tersangka bersama barang bukti



Jawapes, TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung benar – benar menjadi sosok yang menakutkan bagi para pelaku penjual minuman berakohol (mihol) di Kabupaten Tulungagung.
Bagaimana tidak, dalam kurun beberapa hari, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggulung penjual mihol.

Terbaru, pada Senin (29/11/2021) malam, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan 2 pelaku penjual mihol di pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Adapun kedua pria yang diamankan yakni, SDJ alias Tokici (19) kuli bangunan dan DS alias Denok (19) pekerja pabrik mie. Kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi terkait profesi keduanya yang berjualan miras.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pemuda tersebut benar- benar berjualan Mihol jenis arak. Selanjutnya, kedua pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya,” terang Iptu Nenny.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 30 botol mihol jenis arak, sebuah karung warna putih, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU AG-3902-RBI.

“Kedua pemuda tanggung tersebut akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (NN95-Rul)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama