Incumbent Desa Prasung M Syafi'i Menang dan Peroleh Suara 1.428

Ket foto : Kades terpilih M. Syafi'i bersama istri, suasana balai Desa Prasung saat pembacaan hasil perolehan suara

Jawapes, SIDOARJO
- Pemerintah Desa Prasung menggelar Pemilihan Kepala Desa Prasung (Pilkades) periode 2021-2027 pada Minggu (28/11/2021). 3 (tiga) kandidat calon Kepala Desa yaitu 1. M. Nasrudin, 2. M. Syafi'i, SAP, NAP, 3. Nasrulloh, SH.

Usai pemilihan di 9 tempat pemungutan suara (TPS) dengan diikuti 3.098 (pengguna hak pilih), akhirnya diperoleh angka suara, yaitu

1. M. Nasrudin : 288 

2. M. Syafi'i, SAP, NAP : 1.428

3. Nasrulloh, SH : 1.343, sedangkan 39 suara dinyatakan tidak sah.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua panitia Pilkades Prasung Ahmad Masur Al Umari mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades Prasung berlangsung aman dan tanpa hambatan apapun.

Disinggung terkait perolehan suara Cakades nomer 2 dan 3 beda tidak terlalu jauh, Masur menjelaskan bahwa penghitungan sudah berdasarkan hak pilih yang ada. Dan itu tidak menjadikan masalah, bahkan pendukung dari semua Cakades terutama nomer 3 sudah menandatangani persetujuan perolehan suara yang ada.

"Kami berharap agar kepala desa terpilih nantinya dapat menjalankan visi misi yang pernah disampaikan ke masyarakat dan menepati sesuai amanah dari masyarakat," tuturnya.


Sementara itu, M. Syafi'i, SAP, NAP (incumbent terpilih) menyampaikan kepada sejumlah wartawan, terutama kepada para pendukung ucapan terimakasih atas kinerjanya hingga terpilih lagi menjadi Kepala Desa Prasung periode 2021-2027, sedangkan bagi masyarakat meski tidak mendukungnya namun mereka tetap warga Desa Prasung.

"Berharap sinergi tetap kita jalankan dalam menjadikan Desa Prasung lebih sejahtera lagi, sedangkan bagi Cakades yang belum terpilih diharapkan dapat menerima hasil pemilihan dengan legowo dan menerima dengan lapang dada. Mari kita bersatu untuk menciptakan situasi di Desa Prasung lebih damai dan sejahtera serta menjadikan masyarakat lebih makmur," pungkasnya.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama