Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap 6 Orang pelaku Gendam



Jawapes Semarang -
Enam tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) Provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp.3 Milyar, Selasa (30/11/2021)

Dalam Konferensi Pers yang digelar di loby Ditreskrimum Polda Jateng atas kasus ini, dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang di dampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Dimana pada kasus penipuan dengan Gendam ini, seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka, tuturnya.

Selain itu Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menjelaskan, terkait Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira Pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang dengan tersangka berinisial AT. Modus awal yang dilakukan menanyakan obat herbal kepada korban Harjati dan kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

"Ini telah direncanakan sebelumnya,"ungkap Djuhandhani.


Kemudian dalam perjalanan di sekitaran Jalan Wotgandul, bertemu dengan Pelaku lainnya berinisial TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban. TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan. Lalu pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib dan Ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta, ujar Djuhandhani.

"Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh 6 orang tersangka, diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11) sekira Pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang," ungkapnya.

Atas kejadi tersebut, korban mengalami kerugian Rp.110.000.000.00, Emas dengan berbagai ukuran, Dollar 25 lembar. Sedangkan di TKP Jl. Taman Ungaran, didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000.

"Selain TKP tersebut, tersangka juga telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) Provinsi, yaitu di Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan dari 5 TKP di 4 Provinsi," jelasnya.

Untuk kerugian kasus tersebut, ditaksir senilai Rp.3 Milyar dan ke- enam tersangka di tangkap di 3 kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara.(Egy/Hms)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم