Situbondo Memiliki Potensi Capaian PBB 8,3 Miliar

Bupati memberikan sosialiasisasi kepada camat dan kepala desa terkait program Sehati menggunakan DTKS dan sosialisasi PBB

Jawapes, SITUBONDO - Upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik pada masyarakat berdasarkan visi misi Bupati, maka Pemkab Situbondo lakukan Sosialisasi Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Program Sehat Gratis (Sehati). Sosialisasi DTKS dan PBB kepada seluruh camat dan kepala desa di Aula Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (31/5/2021).


Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM., mengatakan adanya kegiatan sosialisasi program sehat gratis (sehati) bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, tentunya harus dipersiapkan SDM nya mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai dinas. Adapun yang harus dipersiapkan adalah seperti data, yaitu menggunakan DTKS karena berlaku secara nasional.


"Kami mengumpulkan kepala desa se-Kabupaten Situbondo untuk memberikan pencerahan agar bisa mendata warganya yang miskin untuk dimasukkan ke DTKS, jadi kepala desa dilibatkan secara penuh untuk memfungsikan perangkatnya melakukan pendataan langsung ke masyarakat," jelasnya.


Lebih lanjut, terkait sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar pihak perangkat kecamatan melakukan operasi kepada pemerintah desa yang tidak respon terhadap pajak PBB. Ada desa yang sudah lunas pembayaran pajak PBB dan bahkan ada yang nol pembayaran di tahun-tahun kemarin.


"Bagaimana kita bisa menaikkan NJOP, kalau dengan NJOP yang rendah saja tidak lunas. Jika ingin menaikkan NJOP harus ada dasar," tuturnya.


Kepala BPPKAD Situbondo berikan pemaparan pajak PBB kepada sejumlah kades


Sementara itu, Haryadi Tejo Laksono, M.Si selaku Kepala BPPKAD Situbondo memaparkan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihak pemerintah desa dan kelurahan harus kolaboratif yang dikoordinir oleh camat. Menindak-lanjuti harapan bupati, mengingat Kabupaten Situbondo memiliki potensi capaian PBB sebesar 8,3 miliar, maka mengintruksikan kepada camat agar mengkoordinir para kades untuk sungguh-sungguh bekerja menagih, memungut dan menyetor. Memang semua pajak daerah menjadi tugas BPPKAD namun untuk PBB ujung tombaknya adalah kepala desa, lurah dan camat. Ada 15 desa yang belum lunas setoran PBB, salah satunya Desa Tepos sejak tahun 2017 sampai 2021 atau selama lima tahun masih nol persen dan 17 desa setorannya kecil di bawah satu persen.


"Pajak retribusi 10 persen masuk ke desa dari bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) dengan komposisi 60 persen dibagi secara merata kepada semua desa dan 40 persen berdasarkan tingkat pelunasan PBB di masing-masing desa. Jika ada yang tidak lunas, karena BPPKAD ada sistem maka masuk ke piutang," pungkasnya. (Fin/fit)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama