Anggota Dewan Tertipu Bisnis Fiktif, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas




Jawapes Banyumas - Sat Reskrim  Banyumas mengamankan NS (32) seorang perempuan warga Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat karena melakukan penipuan berkedok bisnis, Kamis (3/6/2021). 

Pelaku berhasil meyakinkan korbannya yang merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas yaitu AK (27) perempuan warga Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas dengan menawarkan bisnis sesuai perjanjian bagi hasil. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K menyampaikan bahwa korban kenal dengan pelaku pada sekitar bulan September 2020 yang lalu. Korban ditawari bisnis ekspedisi barang/jasa dalam negeri dan luar negeri, selain itu juga bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya. 

Selanjutnya korban percaya dan menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021. Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total yang diberikan berjumlah Rp. 743.000.000, ungkapnya.

"Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021, namun saat jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya. Dan setelah dicek bisnis tersebut, ternyata merupakan bisnis fiktif," jelasnya. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas. 

Dalam hal ini NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, imbuh Kompol Berry.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama