Satreskrim Polresta Banyumas, Lagi-lagi Ringkus Pelaku Pencurian


Tersangka SKF saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas


Jawapes Banyumas - Unit Reskrim Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas berhasil mengamankan SKF (26) warga Kecamatan Sumpiuh, diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Bogangin, Rabu (14/04/2021).

Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) yang lalu dan diketahui oleh korban UN (42) salah seorang perempuan yang merupakan warga Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh sekitar Pukul 19.00 Wib. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto S.T mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian Handphone (HP) dari korban. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sumpiuh  melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui identitas pelaku. 

"Pelaku SKF berhasil diamankan saat sedang berada di Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas," ungkapnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban dan mengambil HP yang ada di dalam kamar rumahnya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Hand phone Merk Vivo Y30i senilai 3 Juta Rupiah. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit HP Merk Vivo Y30i kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, jelas Kompol Berry.
(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama