Satnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 6 Kg Sabu dan 91 Extacy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat memusnahkan sabu

Jawapes, SIDOARJO
- Upaya pemberantasan narkoba walau pandemi Covid-19, dibuktikan Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dalam press relese di halaman belakang gedung Sat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).


Dikatakannya bahwa narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari kasus dengan 4 tersangka yaitu :

1. Tanggal 4 Januari 2021 dengan tersangka inisial R dengan barang bukti Sabu sebanyak 3 kg 5,84 gr

2. Tanggal 4 Januari 2021 dengan tersangka inisial H dengan barang bukti Sabu sebanyak 2 kg 971,79 gr dan 91 Pil Extacy

3. Tanggal 2 Januari 2021 tersangka dengan inisial EPC dan EP dengan barang bukti Sabu sebanyak 388,4 gram.


"Jadi totalnya 6 kg 339,03 gr yang dimusnahkan hari ini merupakan jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya," terang Sumardji.


Barang bukti narkoba dan tersangka

Lanjut Kapolresta Sidoarjo, barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, sedangkan Pil Extacy dimusnahkan dengan cara diblender kemudian hasil blender dimasukkan kedalam tong pembakar.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.


Sebelum mengakhiri press relese, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait sehingga pemusnahan narkoba ini berjalan dengan baik, dan tak lupa juga disampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian sehingga kejahatan berupa apapun dapat terungkap, terutama pengedar maupun pengguna barang haram pun dapat diringkus sebagai upaya untuk melindungi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam narkoba.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama