Amandemen Ke-V Kembali Ke UUD 1945 Jokowi Tiga Periode



Oleh Ir. Prihandoyo Kuswanto



Jawapes Surabaya -  Jalan terbaik bangsa ini untuk menyelamat kan Indonesia dari kepunahan ,dan masa depan anak cucu kita tidak ada jalan lain selain mengembalikan konsensus pendiri negara bangsa ini .

Amandemen UUD1945 yang kemudian melahirkan UUD2002 sesungguh nya adalah pengkhianatan terhadap Pancasila ,Pembukaan UUD1945 sekaligus merobohkan bangunan  Negara Yang di Proklamasikan 17Agustus 1945 .

Aliran pemikiran ke Indonesia an yang sejati nya negara kekeluargaan dengan sistem kolektivisme  di ganti dengan sistem Presidenseil dengan basis Individualisme -Liberalisme ,Kapitalisme .maka kekuasaan bukan dirembuk secara kekeluargaan tetapi di perebutkan banyak -banyakan suara ,pertarungan kalah menang kuat-kuatan ,kaya kaya an jadi tidak mungkin yang miskin harta bisa menjadi pemimpin tanpa uang .
Maka melahirkan mayoritas yang menang berkuasa dan minoritas yang di tindas .
Jelas bertentangan dengan bhineka tunggal Ika yang seharus nya besar kecil terwakili dan duduk sederajat .tidak ada mayoritas yang mengkooptasi minoritas ,bahkan tidak ada yang kaya menjadi penentu segala kehidupan bangsa ini .

Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem pada yang mendasari UUD 1945, Akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Cuplikan sidang BPUPKI pidato Soekarno in .

......'"Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pcertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Toean-toean jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan. Maka ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita……..

Toean2 dan njonja2 jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu. Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari. 

Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.

…………. Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. 

Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian:

Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.

Gagasan untuk mengamandemen UUD2002 adalah gagasan yang harus kita dukung untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan kembali pada Pancasila dan UUD1945 maka yang harus di tempuh adalah : 
1.Dibentuk Panitya yang mempersiapkan pembentukan MPRS  dengan keputusan pembentukan Susduk keanggotaan MPRS .
2. Membubarkan MPR dan membentuk MPRS .
3.Membentuk MPR dengan susunan D PPR,Utusan Utusan Golongan dan Utusan-utusan golongan .
4.menysun dan mengesahkan GBHN .
5 .Mengadakan sidang umum Istimewah untuk meminta pertanggung jawaban  presiden .apabila pertanggungjawaban di terima maka Presiden bisa di pilih periode ke 3 
Apa bila di tolak maka Presiden harus lengser .
6. Amandemen ke VI 
Menetapkan Bangsa Indonesia sebagai pemilik dan oendiri NKRI maka harus jelas Bangsa Indonesia dan WNI yang bukan bangsa Indonesia .
7. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden cukup ditambahkan pada penjelasan UUD1945 .
8 .Membubarkan lembaga lembaga yang tidak ada di UUD1945 .
9 .Menyatukan MK bagian dari MA.
10 .Reposisi Polisi pada Menhan bukan pada Presiden.

Dengan restrukturisasi ok etata negaraan maka negara ini akan selamat dan masa depan anak cucu kita akan berdaulat di negeri nya sendiri .tidak lagi mengkhianati pendiri negeri ini . 
(CSan/Prihd)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama