P Warga Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Mobil Via Vallen

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji


Jawapes Sidoarjo - Hingga tadi malam, Selasa (30/6/2020), perkembangan mengenai terduga pembakaran mobil penyanyi dangdut Via Vallen sudah mengarah ke hal yang lebih baik dikarenakan terduga sudah bisa diajak komunikasi dengan tenang dan sudah tidak terpengaruh lagi oleh minuman alkohol seperti pada saat melakukan pembakaran mobil Via Vallen. 

"Sehingga memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kami sudah menentukan statusnya pelaku menjadi tersangka, ditambah  berdasarkan info dari saksi dan CCTV yang ada di rumah Via Vallen.

Motifnya sementara dari pengakuan pelaku adalah ingin ketemu Via Vallen, dimana tersangka ini merupakan fans dari Via Vallen. Dia pernah berusaha ketemu Via dua kali, namun gagal, beber Sumardji.

Menurut pengakuan tersangka berinisial P yang merupakan warga Medan, dalam melakukan pembakaran mobilnya Via ini, Dia lakukan secara spontan lantaran hanya ingin ketemu. Kapolresta Sidoarjo katakan bahwa keterangan yang disampaikannya ini merupakan keterangan awal dan nanti akan dilakukan pendalaman lagi, apakah ada motif lain atau tidak, jadi tunggu saja perkembangan selanjutnya.

"Untuk kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran dengan ancaman penjara 12 tahun," pungkas Sumardji.
(Tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama